Jejak Habib Bahar yang Kembali Ditahan: Pernah Aniaya Sopir Taksi Online hingga Ryan Jombang

- 4 Januari 2022, 09:01 WIB
Jejak Habib Bahar yang kembali ditahan: Dulu pernah aniaya sopir taksi online hingga Ryan Jombang.
Jejak Habib Bahar yang kembali ditahan: Dulu pernah aniaya sopir taksi online hingga Ryan Jombang. /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

GALAMEDIA - Bahar bin Smith alias Habib Bahar kembali ditetapkan jadi tersangka oleh pihak Polda Jabar terkait dugaan ujaran kebencian. Ini adalah untuk kesekian kalinya ia berurusan dengan hukum.

Bahar sendiri sebenarnya baru menghirup udara bebas dari Lapas Gunung Sindir per 21 November 2021.

Ia mendekam di penjara akibat kasus penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online.

Oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Habib Bahar divonis 3 bulan penjara.

Baca Juga: Baru Hirup Udara Bebas, Habib Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka

Ia dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan.

Sementara itu, untuk dakwaan primer yakni Pasal 170 dinyatakan tidak terbukti.

Putusan terhadap Habib Bahar itu dibacakan pada persidangan
Selasa, 22 Juni 2021.

Dalam perkara ini, Habib Bahar diadili melakukan penganiayaan terhadap Andriansyah, seorang sopir taksi online.

Pemukulan itu dilakukan usai Andriansyah mengantar istri Bahar pada tahun 2018 lalu.

Setelah divonis, Habib Bahar mendekam di Lapas Gunung Sindur. Namun di lapas tersebut, ia justru terlibat masalah lainnya.

Baca Juga: Wanita Wajib Tahu! Dr. Zaidul Akbar Ungkap Makanan yang Bisa Jadi Penyebab Susah Hamil

Habib Bahar disebut membuat Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang babak belur. Bahkan Ryan diklaim sampai harus dirawat di klinik Lapas Gunung Sindur.

Saat itu, menurut Kuasa Hukum Ryan, Benny Daga, kliennya diduga dipukuli oleh Habib Bahar. Dugaan penganiayaan itu terjadi karena uang kliennya dipinjam oleh Bahar secara bertahap, beberapa kali dengan jumlah tertentu.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi Senin, 16 Agustus 2021 sekitar pukul 12.00 WIB. Pihak Ryan sempat melaporkannya ke polisi.

Baca Juga: 'Doa' Ferdinand Hutahaean Terkabul! Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka, Ancaman 5 Tahun Penjara Menanti

Namun, kuasa hukum Bahar, Aziz Yunuar mengatakan masalah yang terjadi dengan kliennya dan Ryan Jombang telah selesai, pihaknya enggan memperpanjang.

"Masalah sebenarnya sudah damai, jadi kita enggan perpanjangan," kata Aziz.

Aziz juga membantah pernyataan yang mengatakan jika kliennya meminjam uang Ryan Jombang.

"Tidak, beliau (Bahar) duitnya banyak, enggak perlu minjem," pungkasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x