Pengusaha Bakal Gugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Gara-gara Kenaikan Upah

- 4 Januari 2022, 16:04 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. /Yogi Prayoga S/Biro Adpim Jabar/

GALAMEDIA - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada tanggal 3 Januari 2022 telah menandatangani Surat Keputusan Gubernur Nomor 561 / KEP. 874 - Kesra / 2022 tentang kenaikan Upah Bagi Pekerja / Buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun pada perusahaan di Jawa Barat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP APINDO Jabar, Ning Wahyu Astutik mengatakan bahwa SK Gubernur tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"SK tersebut membuat gaduh dan resah kalangan pengusaha dan sangat mengganggu kondusifitas berusaha," ungkapnya di Kota Bandung, Selasa, 4 Januari 2022.

Baca Juga: Habib Bahar Jadi Tersangka dan Ditahan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Kena Imbasnya

Menurutnya kewenangan gubernur dalam penentuan upah, terbatas pada dua hal, yakni PP No 36 /2021 Pasal 27 ayat 1 tentang gubernur wajib menentukan Upah Minimum Provinsi setiap tahun dan PP No 36 / 2021 Pasal 30 ayat 1 terkait gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten atau kota dengan syarat tertentu dan lain sebagainya.

"Sedangkan struktur skala upah mutlak merupakan kewenangan pengusaha, tanpa ada intervensi dari pihak manapun," ujarnya.

Hal tersebut, lanjutnya, berdasarkan pada Permenaker no 1 / 2017 Pasal 4 poin 4, dimana penentuan struktur dan skala upah dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku.

Serta Permenaker no 1 / 2017 Pasal 5, bahwa struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan.

Baca Juga: Ungkap Alasan Bruno Memilih No Punggung 37, Ini Dia Profil Bruno Catanhede

Oleh karena itu, pihaknya meminta Gubernur Jawa Barat untuk mencabut SK tersebut. Lebih jauh, jika tidak maka para pengusaha akan melakukan gugatan ke PTUN.

Ning Wahyu menghimbau kepada pemerintah daerah untuk turut membantu menciptakan kondusifitas usaha, dengan tidak memunculkan kebijakan – kebijakan yang kontra produktif dan meresahkan dunia usaha.

Selain itu, terkait kondusifitas dunia usaha, pihaknya meminta kepada para pengusaha di Jawa Barat untuk menyusun dan melaksanakan struktur skala upah, dengan berpedoman pada Permenaker no 1 Th 2017 tentang penyusunan Struktur dan Skala Upah pasal 4 poin 4 dan pasal 5 jo PP 36 / 2021 pasal 21.

Baca Juga: Partai Ummat Ajukan Judicial Review ke MK Agar Presidential Threshold Jadi 0 Persen

Termasuk memperhatikan SK Gubernur no 561 / Kep. 732 - Kesra / 2021 tentang Upah Minimum Kota / Kabupaten di Jabar tahun 2022, serta mengabaikan SK tanpa dasar hukum yang jelas serta cacat hukum tentang Struktur Skala Upah nomor 561 / Kep. 874 – Kesra / 2022 tertanggal 3 Januari 2022.

Ia juga menegaskan kepada para Buyer Brand yang membuat produk mereka di Jabar, untuk paham keadaan dengan mendasarkan persyaratan compliance mereka berdasarkan undang-undang yang berlaku dan bukan berdasarkan produk kebijakan yang cacat hukum.

"Buyer sering menyampaikan supaya perusahaan – perusahaan yang bekerja sama dengan mereka untuk melakukan hal yang benar, atau melakukan sesuatu yang benar dari awal. Saat ini, adalah saat yang tepat untuk para buyer menerapkan slogan yang sering mereka sampaikan tersebut dalam menyikapi situasi di Jabar," tambahnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x