Ema Sumarna 'Dipecat' dari Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Begini Respons Legislator

- 4 Januari 2022, 18:16 WIB
Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna.
Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna. /

GALAMEDIA - Anggota DPRD Kota Bandung, Riana meminta agar diberhentikanya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna sebagai Ketua Harian Satgas Covid-19, tidak menimbulkan kegaduhan. Mengingat jabatan tersebut bersifat situasional.

Seperti diketahui, Ema Sumarna menjadi Ketua Harian Satgas Covid-19 sejak pandemi Covid-19 melanda Kota Bandung.

"Maka penggantian Satgas Covid-19 tidak perlu jadi riuh, itu kan jabatan yang bersifat penugasan situasional," ungkapnya di Gedung DPRD Kota Bandung, Jln. Sukabumi, Kota Bandung, Selasa, 4 Januari 2022.

Baca Juga: Insidious 5 Dikabarkan Rilis 2022, Patrick Wilson Jadi Sutradara Film Ini!

Menurutnya jabatan sebagai Ketua Harian Satgas Covid-19 bukan jabatan struktural di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga bisa diganti kapan saja oleh kepala daerah.

"Artinya diberhentikan atau diganti kapan saja dan otoritasnya ada di kepala daerah," ujar Politisi Demokrat tersebut.

Riana menuturkan bahwa saat ini kasus Covid-19 di Kota Bandung mulai melandai, maka walau terjadinya pergantian Ketua Harian Satgas Covid-19, diharapkan kondisi pandemi dapat terus menurun.

"Kita khusnudon aja ke Kang Yana, mungkin agar Pak Sekda lebih fokus kepada urusan pemerintah kota," katanya.

Baca Juga: Video Gaga Muhammad yang Sempat Hilang Misterius Kini Kembali Muncul, Erika Berharap Bisa Jadi Bukti Persidang

Sebelumnya, Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memberhentikan Ema Sumarna sebagai Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, dan hanya bertugas sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung.

"Saya ini sekarang sudah bukan ketua Harian Satuan Tugas Covid-19 lagi," ungkap Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna.

Ema menuturkan bahwa posisinya sebagai Ketua Harian Satgas Covid-19, digantikan oleh Asep Gufron selaku Asisten Daerah (Asda) Satu Kota Bandung.

Baca Juga: Akui Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Meminta Maaf

Diakuinya pemberhentian tersebut sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Namun, Ia enggan membeberkan terkait waktu pemberhentiannya.

"Saya sudah digantikan, posisi ketua harian itu oleh Asda Satu dengan adanya SK Wali Kota. Otoritas ada di beliau (Yana Mulyana). Saya konsentrasi berkerja saja sesuai tupoksi dan tanggung jawab saya saat ini," tambahnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah