Jokowi Imbau BIN-Polri Terlibat Pengawasan Karantina hingga Tak Ada Praktik Ilegal: Jangan Ada Bayar-bayar!

- 5 Januari 2022, 16:19 WIB
Presiden RI, Joko Widodo./ Sekretariat Kabinet
Presiden RI, Joko Widodo./ Sekretariat Kabinet /

GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menolak memberi dispensasi atau pengecualian terkait karantina.

Dalam hal ini, Jokowi mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang datang dari luar negeri untuk tetap menjalankan karantina selama 7-10 hari lamanya.

Kebijakan tersebut diberlakukan, lantaran dibersamai dengan melonjaknya kasus Omicron yang pada Rabu saja sudah mencapai 136 orang positif terjangkit varian baru Covid-19 itu.

Terlebih Presiden Jokowi telah menerima adanya laporan penularan lokal varian Omicron.

Untuk itu, orang nomor satu di RI tersebut menginstruksikan untuk memberantas praktik-praktik memberikan dispensasi.

Baca Juga: Respons Omongan Ferdinand Hutahaean Soal 'Tuhanmu Lemah', Wakil Ketua MUI Buka Suara

Dilansir Galamedia dari Antara, Presiden Jokowi rupanya tidak ingin lagi ada dispensasi apalagi praktik ilegal seperti penyuapan yang pernah terjadi beberapa waktu lalu.

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah cepat untuk mencegah peningkatan covid-19 varian Omicron di Indonesia.

"Saya minta betul-betul utamanya yang terkait dengan Omicron ini adalah karantina bagi orang yang datang dari luar negeri," kata Jokowi

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah