KPK Lakukan OTT di Kota Bekasi, Sejumlah Orang Ditangkap

- 5 Januari 2022, 17:58 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri .
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri . /ANTARA/HO-Humas KPK

"Saat ini pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan," kata Ali Fikri.

Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

"KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini," ucap Ali Fikri.

Baca Juga: Pacarnya Menjauhkan Ia dari Allah, Simak Kisahnya

Terkait dengan perkembangan OTT itu, dia mengatakan bahwa KPK akan segera menginformasikannya lebih lanjut.

"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x