Bertubi-tubi, Ustaz Yusuf Mansur Kembali Digugat Rp 98 Triliun atas Dugaan Wanprestasi

- 13 Januari 2022, 12:01 WIB
 Yusuf Mansur
Yusuf Mansur /instagram @amalan_ustadz.yusufmansur/

GALAMEDIA - Bertubi-tubi, penceramah kondang Ustaz Yusuf Mansur kembali digugat atas dugaan wanprestasi.

Kali ini Yusuf Mansur digugat Zaini Mustofa, yang berdasarkan penelusuran Galamedia dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ada empat pihak yang digugat dalam perkara ini, termasuk Yusuf Mansur. Keempatnya yakni PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, Jam’an Nurkhotib Mansyur alias Yusuf Mansyur alias H. Yusuf Mansyur alias Ustaz Yusuf Mansur alias UYM, dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani alias BMT Darussalam Madani.

Baca Juga: Habib Kribo Tak Gentar Diperkarakan Lewat Jalur Diplomatik oleh Negara-negara Arab

"Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada PENGGUGAT seluruh sebesar Rp. 98.718.073.610.256 (Sembilanpuluh delapan triliun tujuh ratus delapan belas milyar tujuh puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu duaratus limapuluh enam Rupiah)."

Demikian bunyi salah satu poin gugatan yang dikutip Galamedia Kamis, 13 Januari 2022.

Bahkan, selain keempat pihak yang menjadi tergugat, pondok pesantren milik Yusuf Mansur yaitu Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Qur'an pun turut tergugat.

Baca Juga: Kontra Bali United Malam Ini, Persib Bandung Optimis Jaga Posisi di Puncak Klasemen Sementara LIga 1

Berikut bunyi lengkap poin-poin gugatan terhadap Yusuf Mansur:

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I, II, III dan IV, INGKAR JANJI (WANPRESTASI);
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas :  

- Tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak di Jl. Ketapang No. 35, RT. 001, RW. 03, Kel. Ketapang, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, milik TERGUGAT III;

-Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor BAITUL MAL WATTAMWIL  DARUSSALAM  MADANI  alias BMT DARUSSALAM MADANI yang terletak di Ruko Presh Market Blok FMR-6 No. 18, Jl. Boulevard Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor Jawa Barat, milik TERGUGAT IV;

Baca Juga: Seret-seret Habib Bahar, Habib Kribo Jawab Ancaman Mantan Diplomat PBB, Isinya Menohok!

4. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada PENGGUGAT seluruh sebesar Rp 98.718.073.610.256 (Sembilan puluh delapan triliun tujuh ratus delapan belas milyar tujuh puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu duaratus limapuluh enam Rupiah) dengan perincian, sebagai berikut :

- Kerugian Materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp. 98.618.073.610.256 (Sembilan Puluh delapan triliun enam ratus delapan belas milyar tujuh puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu duaratus limapuluh enam Rupiah);

- Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000 (Seratus milyar Rupiah);

5. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta Rupiah) setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo;

Baca Juga: Ardhito Pramono Terjerat Narkoba, Ini Alasan dan Ciri Pengguna, Salah Satunya Ketawa Sendiri

6. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;

7. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

8. Menyatakan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x