TEGAS! Komnas HAM Tolak Hukuman Mati-Kebiri pada Herry Wirawan Gara-gara Dinilai Tak Manusiawi

- 14 Januari 2022, 15:35 WIB
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas Kejati Jabar usai mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry dituntut hukuman mati./Darma Legi/Galamedia
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas Kejati Jabar usai mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry dituntut hukuman mati./Darma Legi/Galamedia /Darma Legi/Galamedia

GALAMEDIA - Nama Herry Wirawan mendadak menjadi perbincangan publik setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Kota Bandung.

Atas aksi biadabnya itu, Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan penolakan secara tegas hukuman mati dan kebiri kimia pada Herry Wirawan.

Penolakan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan disampaikan langsung oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.

Baca Juga: Omicron Kembali Meningkat, Kemenkes Gencarkan 3T di Wilayah Pulau Jawa dan Bali

Dalam penuturannya, Beka Ulung menegaskan bahwa Komnas HAM meminta bukan hukuman mati yang dijatuhkan pada Herry Wirawan atas kasus asusila yang dilakukan.

"Komnas HAM setuju pelaku dihukum berat, namun bukan berarti harus hukuman mati," ucap Beka dilansir Galamedia dari Antara, Jumat, 14 Januari 2022.

Beka mengungkapkan bahwa hak hidup adalah salah satu HAM paling mendasar termasuk bagi pelaku asusila Herry Wirawan.

"Jadi karena alasan itulah, Komnas HAM menentang hukuman mati," jelasnya.

Untuk itu, Komnas HAM tegas melakukan penolakan hukuman kebiri kimia pada Herry Wirawan.

Hukuman kebiri kimia pada Herry Wirawan dinilai Komnas HAM tak manusiawi.

Baca Juga: Tinjau Infrastruktur Sirkuit Mandalika dengan Moge, Jokowi: Saya Minta Februari Selesai

Meski begitu, Komnas HAM mengingatkan penolakan hukuman mati dan kebiri kimia Herry Wirawan, bukan untuk melindungi pelaku asusila tersebut.

Pemerintah melalui aparat penegak hukum, dapat saja menjatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Herry Wirawan

Dalam kesempatan tersebut Komnas HAM juga melakukan penolakan hukuman mati, tidak hanya untuk pelaku asusila seperti Herry Wirawan saja, juga pada pelaku kejahatan narkotika, korupsi, sampai tindak pidana terorisme.

Seperti yang diketahui, terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan dihadirkan dalam persidangan dengan tuntutan mati dari JPU Kejati Jabar.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung pada Selasa 11 Januari 2022.

Baca Juga: Persib Kalah dari Bali United, Legenda Sentil Kekompakan Tim dan Duo Brasil

Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati hingga sejumlah korban hamil.

Sebelumnya, Herry didakwa dengan dakwaan primair karena melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Kemudian Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x