Susul Pangeran Harry! Pangeran Andrew ‘Ditendang’ dari Kerajaan Inggris, Buntut Kasus Pelecehan Seksual

- 14 Januari 2022, 16:56 WIB
Pangeran Andrew dikeluarkan dari anggota kerajaan Inggris. Chris Jackson/Pool via REUTERS
Pangeran Andrew dikeluarkan dari anggota kerajaan Inggris. Chris Jackson/Pool via REUTERS /


GALAMEDIA - Kabar mengejutkan datang dari keluarga Kerajaan Inggris. Setelah pengumuman keluarnya Pangeran Harry, kini Pangeran Andrew atau Duke of York pun dikabarkan keluar dari keluarga kerajaan.

Berbeda dengan alasan Pangeran Harry, Pangeran Andrew statusnya dicopot oleh Ratu akibat kasus yang dihadapinya.

Pernyataan itu pun diumumkan oleh pihak Istana Buckingham terkait pencopotan afiliasi militer dan perlindungan Pangeran Andrew pada Kamis waktu setempat.

Pencopotan tersebut dilakukan sehari setelah hakim Amerika Serikat memutuskan untuk melakukan gugatan pada Andrew.

Diketahui, Andrew terlibat kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak. Kasus tersebut pun dilaporkan oleh Virginia Giuffre.

"Dengan persetujuan Ratu, afiliasi militer Duke of York dan perlindungan Kerajaan telah dikembalikan kepada Ratu," demikian pernyataan Istana Buckingham dikutip Galamedia dari laman Reuters, pada Jumat 14 Januari 2022.

Baca Juga: Gempa 6,7 Magnitudo Guncang Banten, Terasa Hingga Bandung

Pihak Istana Buckingham pun menegaskan bahwa selanjutnya Andrew akan melanjutkan kasus ini sebagai warga biasa.

"The Duke of York akan melanjutkan untuk tidak melakukan tugas publik dan membela kasusnya sebagai warga negara," sambung pernyataan Istana Buckingham.

Hakim AS, Lewis Kaplan diketahui menolak permintaan Andrew dalam menghentikan kasus. Ia menilai terlalu dini untuk mempertimbangkan upaya Andrew dalam menghapuskan tuduhan Virginia Giuffre.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x