Oktober 2024 Harus Ganti Presiden-Wakil Presiden, Bakal Chaos Jika Ditunda

- 16 Januari 2022, 09:16 WIB
Pelantikan Presiden-dan-Wapres Republik Indonesia periode 2019-2024. (dok.PRMN)
Pelantikan Presiden-dan-Wapres Republik Indonesia periode 2019-2024. (dok.PRMN) /

Pemilihan langsung di Negara Paman Sam ini tetap berlangsung namun tidak ada masalah.

Menurut dia, sebetulnya secara teoritis kalau siklus 5 tahunan itu kemudian dengan alasan ini itu ditunda, justru berpeluang menjadi kaos (chaos) atau keadaan kacau balau.

Oleh karena itu, lanjut Teguh Yuwono, Presiden RI Joko Widodo selaku Kepala Negara harus memastikan tidak melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Baca Juga: Google Doodle Tampilkan Sandiah Ibu Kasur 16 Januari 2022, Siapa Dia?

"Justru pemerintah mempersiapkan segala kemungkinan terkait dengan pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala daerah pada tahun yang sama dengan kondisi seperti ini," kata Teguh Yuwono.

Pria yang pernah sebagai Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Undip ini juga berharap media massa melalui pemberitaannya selalu mengingatkan para pihak, khususnya pemerintah, bahwa wacana penundaan pemilu inkonstitusional, bahkan bisa menimbulkan banyak persoalan.

Apalagi, tidak ada aturan mengenai perpanjangan waktu dalam konstitusi.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x