Predator Seksual Herry Wirawan Dituntut Mati, Wapres Ingin Hukuman Agar Tidak Berulang

- 16 Januari 2022, 19:21 WIB
Predator Seksual HERRY WIRAWAN Dituntut Hukuman Mati
Predator Seksual HERRY WIRAWAN Dituntut Hukuman Mati /Jurnal Ngawi/Gambar

Terdakwa Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan membayar denda sebesar Rp500 juta serta membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

Baca Juga: Siapa Gus Arya yang Trending Topic di Twitter Gegara Tantang 'Allah Dimana?'

Pertimbangan tuntutan hukuman mati tersebut didasarkan atas kejahatan terdakwa Herry yang dilakukan kepada anak asuhnya ketika dia memiliki kuasa sebagai pemilik sekolah.

Terdakwa Herry Wirawan dituntut bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x