Kemudian Polresta Bandung bekerjasama dengan Pemkab Bandung, khususnya Inspektorat untuk melaksanakan kegiatan audit pembayaran pajak, pengerjaan fisik dan kegiatan lain.
"Negara mengalami kerugian sebesar Rp800.038.000. Dari situ ada peningkatan tersangka dan lain sebagainya," kata Kusworo Wibowo.
Hanya saja, kata Kapooresta Bandung, saat laporan polisi ini dilaksanakan, tersangka AS masih menjabat kepala desa dan belum masuk pada tahap pencalonan Kepala Desa Cihawuk.
"Pada saat pemenuhan sebagai tersangka, yang bersangkutan mengikuti pemilihan kepala desa, sehingga yang bersangkutan kooperatif, tidak merusak barang bukti dan tidak mengulangi lagi perbuatan tindak pidana, yang dikhawatirkan," tuturnya.
Baca Juga: Gaya Wulan Guritno Hadiri IBL 2022 Jadi Sorotan, Felicya Angelista: ABG dari Mana?
Sehingga, kata dia, tersangka AS tidak ditahan, dan namun melaksanakan wajib lapor. Seiring berjalannya waktu dan berkas dilengkapi dan kemudian diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan P.21.
"Pada saat akan dilakukan tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka, tersangka AS sempat kabur ke Palembang Sumatera Selatan dan ke kota-kota besar lainnya," tuturnya.
Pada tanggal 10 Januari 2022 lalu, kata Kusworo Wibowo, yang bersangkutan datang ke Kecamatan Kertasari.
"Didapatkan yang bersangkutan ada, kami koordinasi dengan jajaran Polsek Kertasari karena lokasinya berdekatan. Minta tolong diamankan Polsek dulu, tersangkanya kemudian dilakukan penjemputan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polresta Bandung," katanya.