Kabur karena Diduga Korupsi DD dan ADPD, Mantan Kepala Desa Cihawuk Kertasari AS Akhirnya Ditangkap

- 17 Januari 2022, 13:26 WIB
Tersangka AS, mantan Kepala Desa Cihawuk Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan alokasi dana perimbangan desa.
Tersangka AS, mantan Kepala Desa Cihawuk Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan alokasi dana perimbangan desa. /Engkos Kosasih./

GALAMEDIA - AS (51), mantan Kepala Desa Cihawuk Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung dijebloskan ke jeruji besi Mapolresta Bandung, Senin 17 Januari 2021 atas diduga melakukan tindak pidana korupsi atau penyelewengan anggaran dana desa (DD) dan alokasi dana perimbangan desa (ADPD) tahun 2016 sampai 2018.

Atas perbuatan tersangka AS itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp800.038.600.

Sebelum dijebloskan ke bui, sejak 4 Desember 2019 tersangka AS sempat melarikan diri ke Palembang Sumatera Selatan dan kota-kota besar lainnya.

Ketika tersangka AS kembali ke kampung halamannya di Desa Cihawuk pada 12 Januari 2022 pukul 10.30 WIB, tersangka AS ditangkap jajaran Polsek Kertasari dan selanjutnya ditangani Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Bandung.

Baca Juga: Mendapatkan Somasi dari Pihak Doddy Sudrajat, Ayu Wisya: Tidak Ada Kata Mundur!

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menegaskan, jajaran Polresta Bandung telah melakukan penangkapan terhadap mantan Kepala Desa Cihawuk, yang sebelumnya masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Adapun tersangka, inialnya AS, mantan Kepala Desa Cihawuk Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung.

Nah dilakukan sejak tahun 2016 sampai 2018, berawal adanya laporan masyarakat adanya kegiatan pengerjaan-pengerjaan fisik yang tidak sesuai spek. Kemudian baru dibangun sudah rusak dan sebagainya," kata Kusworo Wibowo kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 17 Januari 2021.

Berdasarkan informasi dari masyarakat itu, imbuh Kusworo Wibowo, Polresta Bandung melakukan kegiatan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan kemudian mengerucut kepada salah seorang tersangka AS.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x