Kabur karena Diduga Korupsi DD dan ADPD, Mantan Kepala Desa Cihawuk Kertasari AS Akhirnya Ditangkap

- 17 Januari 2022, 13:26 WIB
Tersangka AS, mantan Kepala Desa Cihawuk Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan alokasi dana perimbangan desa.
Tersangka AS, mantan Kepala Desa Cihawuk Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan alokasi dana perimbangan desa. /Engkos Kosasih./

Baca Juga: Ramai Foto Selfie KTP Diunggah ke NFT, Kemendagri: Ada Ancaman Pidana 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Kemudian, kata Kapolresta Bandung, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk segera dilakukan tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Kurang lebih selama 1,5 tahun yang bersangkutan kabur," katanya.

akibat perbuatannya, tersangka AS dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korusi, dengan ancaman hukuman seumur hidup, paling singkat 1 tahun dan paling lama maksimal 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah