GALAMEDIA - Tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA dan penyebaran berita bohong yakni pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean mengajukan penangguhan penahanan.
Permohonan penangguhan penahanan itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Rony Hutahaean hari ini Senin, 17 Januari 2022.
"Telah kami masukkan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim melalui penyidik yang diterima pukul 16.30 WIB," kata Rony dikutip Galamedia dari Antara.
Lebih lanjut Rony menjelaskan alasan klinennya mengajukan penangguhan penahanan salah satunya lantaran Ferdinand Hutahaean adalah tulang punggung keluarga.
Baca Juga: Mengapa yang Sakit Tidak Selera Makan, Ini Penjelasan dr. Zaidul Akbar
Selain itu kata Rony, alasan kesehatan juga menjadi pertimbangan pengajuan itu.
"Dengan penyakit yang diderita telah menahun dua tahun lebih," ujarnya.
Rony mengungkap ada beberapa orang yang menjadi penjamin Ferdinand Hutahaean saat mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Selain mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Rony juga menyampaikan bahwa kliennya menulis sepucuk surat berisi permohonan maaf bagi masyarakat Indonesia.
"Beliau sesungguhnya tidak ada niat apa pun selain menyemangati diri sendiri," ucapnya.
Baca Juga: Munarman Berang di Persidangan: Di Dunia Saya Tak Punya Kekuasaan, di Yaumul Hisab Saya Tuntut Saudara
Berikut surat yang ditulis Ferdinand Hutahaean yang ditulis dengan tulisan tangan:
Kepada yth.
Seluruh masyarakat warga negara Indonesia, para pemuka agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan segenap warga yang saya cintai di manapun berada
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum wr wb
Perkenankan lah saya Ferdinand Hutahaean, pertama sekali dengan segala kerendahan hati memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan saya dalam berkata secara khusus dalam cuitan saya yang telah menyinggung perasaan sahabat, saudara, dan siapapun yang merasa tersinggung dan tersakiti atas tutur kata saya dalam cuitan saya. Saya dengan rendah hati memohon dimaafkan karena saya tidak ada niat untuk menyinggung atau menyerang pihak mana pun. Sebagai seorang muslim saya justru ingin menegaskan bahwa tiada lain tempat berlindung kecuali Allah SWT.
Atas kekhilafan saya, mohon dimaafkan dan bimbing saya agar ke depan semakin menjadi seorang yang lebih baik beragama dan bertutur kata.
Sekali lagi mohon saya dimaafkan dan mohon doakan saya agar mampu menjalani proses hukum ini dengan baik.
Demikian, atas kemurahan hati sahabat, saudara, pemuka agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan semua pihak saya ucapkan terima kasih
Wassalamualaikum wr wb
Ferdinand Hutahaean
***