Ade Armando Tuding Ubedilah Badrun Ingin Buat Narasi KPK Tak Berani Usut Anak Presiden

- 18 Januari 2022, 23:37 WIB
Penggiat media sosial Ade Armando.
Penggiat media sosial Ade Armando. /Foto: Tangkapan layar/Dok. Pikiran Rakyat/

 

GALAMEDIA - Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando menilai motif Ubedilah tidak ingin mengungkap kasus korupsi melainkan hanya ingin menyudutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu terkait pelaporan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK, baru-baru ini.

"Dan saya yakin Ubed tahu bahwa Kaesang dan Gibran tidak akan dinyatakan sebagai tersangka karena memang tidak ada alasan untuk tersangkakan mereka," kata pegiat media sosial ini melalui YouTube pada kanal  Cokro TV, Selasa 18 Januari 2022.

Menurut rekan Habib Kribo ini, jika KPK tidak memproses laporan itu, maka narasi yang akan dimainkan Ubedilah dan kelompoknya adalah KPK tidak berani mengusut anak presiden.

"Begitu KPK tidak menindaklanjuti kasus Kaesang dan Gibran, Ubed atau kawan-kawannya akan mengatakan bahwa KPK takut pada presiden atau KPK pilih kasih atau KPK alat pemerintah dan semacamnya," ujar Ade menduga-duga.

Baca Juga: Kritik Kebijakan Jokowi, Mantan Menkes: Omicron Datang, Alhamdulillah! Kok Pemerintah Tak Sayang Ya Sama Saya

Kalau ternyata benar manuver Ubedilah seperti itu, Ade dengan tegas akan menyatakan dosen Universitas Negeri Jakarta itu jahat.

"Kalau benar begitu Ubed jahat dan bahkan busuk. Buat saya sih yang bodoh ya Ubed dan tentu saja Rocky Gerung (yang mengelu-elukan Ubed). Tujuan Ubed sangat mengada-ada," jelasnya.

Seperti diketahui, Ubedilah menduga ada tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden RI dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Ubedilah mengaku kejadian tersebut bermula pada 2015, ketika ada perusahaan, yaitu PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp7,9 triliun.

Namun dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ujar Ubedilah.

Ia mengatakan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut, terjadi terkait adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

Baca Juga: Usai Laporkan Ubedilah Badrun, Immanuel Ebenezer Bela Haris Azhar dan Fatia: Demokrasi dan HAM Harus Ada

"Itu dugaan KKN yang sangat jelas saya kira yang bisa dibaca oleh publik, karena tidak mungkin perusahaan baru anak Presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari sebuah perusahaan ventura yang juga itu dengan PT SM dua kali diberikan kucuran dana, angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat," ujarnya.

"Setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham perusahaan dengan angka yang juga cukup fantastis yakni Rp92 miliar dan itu bagi kami tanda tanya besar. Apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka cukup fantastis, kalau dia bukan anak Presiden," katanya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x