Kasus Denny Siregar Lebih Parah dari Kasus Ferdinand Hutahaean, Pakar Hukum Pidana: Jelas-jelas Pidana Itu!

- 19 Januari 2022, 23:04 WIB
Pegiat Media Sosial Denny Siregar.
Pegiat Media Sosial Denny Siregar. /

"Dia itu mengedit, dia mngerti teroris itu apa dan dia menyebarluaskan," katanya.

Bahkan menurutnya, kasus yang dilakukan Denny Siregar itu lebih tinggi dari kasus Ferdinand Hutahaean.

"Tapi saya jangan ditanya, kenapa ini masuk penjara itu enggak, itu kan persoalan prilaku aparat hukum. Itulah yang disebut disparitas dalam pidana," jelasnya.

Kasus serupa pun banyak tidak diproses hukum. Sepeti Abu Janda menyebut Islam Arogan.

"Arogan itu berkonotasi jelek kan. Ya masuk tindak pidana," katanya.

Kemudian kasus Ambroncius Nababan yang melakukan penghinaan kepada Natalius Pigai. "Itu saya inget banget dia mengkonotasikan dengan binatang. itu penghinaan," katanya.

Baca Juga: Soal Kasus Habib Bahar, Pakar Hukum Pidana: Harusnya Jaksa Menuntut Bebas dan Hakim Membebaskan

Meski Pigai tak melaporkan, Ambroncius seharusnya tetap diproses hukum.

"Kasus itu bukan delik aduan, melainkan delik umum. Karena menyebut Ras," katanya.

"Sempat ditahan. Tapi berproses apa tidak. Setahu saya sih tidak. Yang berlanjut itu ada proses persidangan," katanya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah