Habib Bahar Seharusnya Dituntut Bebas dan Dibebaskan Hakim, Pakar Hukum Pidana: Hukum Negara Ini Hancur

- 22 Januari 2022, 18:32 WIB
Habib Bahar seharusnya dituntut bebas dan dibebaskan hakim, Pakar Hukum Pidana: hukum negara ini hancur.
Habib Bahar seharusnya dituntut bebas dan dibebaskan hakim, Pakar Hukum Pidana: hukum negara ini hancur. /ANTARA

GALAMEDIA - Kasus Bahar bin Smith atau Habib Bahar mendapat sorotan dari berbagai pihak. Saat ini, Habib Bahar sudah ditahan di Polda Jabar.

Kasus Habib Bahar juga menyita perhatian Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Ia pun berbincang-bincang dengan Pakar Hukum Pidana Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H, terkait kasus tersebut, pada Rabu, 19 Januari 2022.

Inti perbincangan, adanya kasus Habib Bahar menyiratkan jika hukum di negara Indonesia saat ini sudah hancur.

Baca Juga: Cek Fakta: Kabar Duka Komedian Tukul Arwana Meninggal Dunia, Benarkah?

Pembicaraan kedua pakar tersebut tertuang dalam tayangan video YouTube pada kanal Refly Harun Podcast.

Pada perbincangan itu, Refly menanyakan soal kasus Habib Bahar bin Smith yang mengkritik Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

"Pak Dudung yang dikritik, tapi yang lapor orang lain dengan kasus ujaran kebencian," kata Refly.

Terkait hal itu, Muhammad Taufiq mengatakan, itu secara formal hukum acaranya salah.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x