Habib Bahar Seharusnya Dituntut Bebas dan Dibebaskan Hakim, Pakar Hukum Pidana: Hukum Negara Ini Hancur

- 22 Januari 2022, 18:32 WIB
Habib Bahar seharusnya dituntut bebas dan dibebaskan hakim, Pakar Hukum Pidana: hukum negara ini hancur.
Habib Bahar seharusnya dituntut bebas dan dibebaskan hakim, Pakar Hukum Pidana: hukum negara ini hancur. /ANTARA

Seperti diketahui, Habib Bahar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong saat berceramah di Bandung. Ia pun sudah ditahan di Polda Jabar.

Beberapa waktu lalu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes, Arief Rachman membenarkannya.

“Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan dimaksud kepada BS penyidik melakukan satu penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” ujarnya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin, 3 Januari 2022.

Arief menyampaikan, penahanan ini dilakukan usai proses penyidikan dan pemeriksaan yang dijalani Habib Bahar sejak siang hari kemarin.

Dari hasil pemeriksaan, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Mirror Selfie Pakai Kemben Putih, Anya Geraldine Bikin Warganet Meleleh: Pusing, Cantik Banget

“Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif,” ungkap Arief.

Habib Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Penceramah itu memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk hadir menjalani pemeriksaan.

Arief menuturkan bahwa penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan dua alat bukti yang dikantongi penyidik.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah