"Harusnya jaksa menuntut bebas dan hakim membebaskan. Saya lebih sepakat dibawa ke pengadilan, tapi harus ketemu jaksa yang lurus dan hakim yang lurus," tutur dosen Universitas Islam Sultan Agung Semarang ini.
Baca Juga: PERAMPOKAN Berdarah di BRILink: Karyawan Tewas Ditembak, Uang Puluhan Juta Dibawa Kabur Pelaku
Hal itu tentunya, lanjut dia, dengan mendasarkan Surat Edaeran Kapolri dan Hukum pidana.
Kasus tersebut karena delik aduan maka pelapor harus yang bersangkutan.
"Jadi enggak boleh itu. Kalau yang dirugikan Dudung, yang melaporkan orang lain. Itu enggak bener," lanjutnya.
Refly Harun pun kemudian bertanya kemungkinan pelapor merubah dari kasus Ujaran Kebencian menjadi penyebaran berita bohong.
Menurut penilaian Taufiq, hal itu merupakan yudisial corruption.
Ia pun mengingatkan kasus yang menimpa Cirus Sinaga terkait kasus Gayus Tambunan pada tahun 2012.
"Jadi negara itu pernah lebih baik. Sekarang hukum negara ini hancur," katanya.