Kota Bandung Terancam Tak Memiliki Wakil Wali Kota

- 24 Januari 2022, 19:23 WIB
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana. /

"Makanya kita dapat info, setidaknya proses dan posisi suratnya da dimana dan kita berharap ada komunikasi normatif dan kemudian juga ada komunikasi yang memang melibatkan koalisi. Karena ini kan PR tidak hanya PKS, kita ingin membantu Plt wali kota segera didefinitifkan. Kalau tidak segera definitif, kan kewenangan-kewenangannya sangat terbatas," ujarnya.

Saat ini, ungkap Iman, surat yang diserahkan barulah surat pemberitahuan pemberhentian almarhum Oded M. Danial sebagai wali kota.

Baca Juga: Kritisi Pernyataan Edy Mulyadi Soal IKN, Pengamat: Ini Kan Pemikiran Orang yang Otaknya Gak Waras!

"Jadi kita masih panjang, setelah surat dari Dirjen Otda balik kita masih harus paripurnakan lagi. Jadi kalau waktu tiga minggu ini, kita juga sangat menyayangkan terlalu lama. Waktu yang kita punya enggak terlalu banyak, kalau misalkan wali kota nanti mau didampingi karena bukan pekerjaan yang mudah juga. Apalagi kalau melihat semangat almarhum Mang Oded kan kolaborasi, Pak Wakil dan Pak Sekda juga punya peran signifikan," terangnya.

Sambil menunggu surat kembali balik ke Bandung, PKS terus menjalin komunikasi dengan Gerindra. Terlebih ketua dan sekretaris dari kedua partai juga menjadi anggota DPRD Kota Bandung.

"Kami berkomunikasi dari awal juga, kemudian secara internal PKS memproses dan memberikan ada beberapa usulan nama. Ini kan harus disepakati," ungkapnya.

"Setahu saya secara partai, PKS Kota Bandung juga sudah memberikan surat agar ini dibahas secara formal. Jadi informalnya lancar, komunikasi-komunikasi dilakukan dengan partai koalisi. Dengan Plt juga pernah setelah beberapa saat almarhum meninggal, namun setelahnya belum di follow up lagi mungkin ada kesibukan-kesibukan," ungkapnya.

Langkah ini, ungkapnnya, juga untuk membantu Plt Wali Kota. Karena selain soal utusan wali kota definitif, ada hajatan besar yang akan dihadapi. Seperti pengawalan APBD 2022 dan rencana APBD 2023.

Baca Juga: Cerita Mamat Alkatiri Bikin Terkaget-kaget, Cendikia NU Tertawa: Keberagamaan yang Asyik Ya Seperti Ini

Secara aturan, kata Iman, apabila wali kota definitif bisa ditetapkan paling lambat 23 Maret 2022, maka masih memungkinkan adanya wakil. Tapi kalau penetapan wali kota definitif melewati tanggal 23 April atau bahkan Mei, maka tidak memungkin.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x