Kota Bandung Terancam Tak Memiliki Wakil Wali Kota

- 24 Januari 2022, 19:23 WIB
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana. /


GALAMEDIA - Fraksi PKS DPRD Kota Bandung menilai keberadaan wakil wali kota sangat penting untuk mendampingi Yana Mulyana sebagai pengganti almarhum Oded M. Danial.

Namun, sebelum wakil hadir maka status pelaksana tugas wali kota harus didefinitifkan terlebih dahulu. Sayangnya, proses administrasi saat ini cukup lambat.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandung Iman Lestariyono mengatakan, pihaknya terus memonitor terkait administratif wali kota definitif.

Dimulai dari penyerahan surat pemberitahuan pemberhentian wali kota pada Gubernur Jawa Barat pada 17 Desember 2021.

"Kemudian kita pantau, ternyata baru tanggal 6 Januari 2022 ditandatangan. Enggak tahu dari tanggal 6 Januari itu dikirimkan ke Kemendagrinya tanggal berapa. Yang jelas per hari ini (24 Januari 2022, red), itu belum masuk di Ditjen Otdanya," ujar Iman, Senin, 24 Januaria 2022.

"Infonya sudah masuk (ke Kemendagri, red), mungkin kalau istilah di kita mah mungkin masih di tata usaha umum, jadi belum masuk ke meja disposisinya," tambahnya.

Baca Juga: TERBARU! Ferdinand Hutahaean Segera Disidangkan, Kasus SARA Dilimpahkan Bareskrim ke Kejaksaan

Dilihat dari segi waktu penyerahan surat mulai tingkat kota ke provinsi, kata Iman, durasinya sekitar 3 minggu. Kemudian dari Provinsi ke Kemendagri, sudah hampir 18 hari.

"Dan memang ini perjalanannya lumayan lama. Karena kalau untuk wakil itu argonya berjalan setelah ditunjuk wali kota definitif," terangnya.

PKS, lanjutnya, terus berkomunikasi. Saat surat sudah berada ditangan provinsi, DPW PKS langsung berkomunikasi dan cek surat tersebut. Begitu pun saat sudah berada di Kemendagri.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x