Polisi Beberkan Kronologi Pengeroyokan Pengemudi Lansia di Jakarta Timur, Faktanya Bikin Terkejut

- 25 Januari 2022, 16:05 WIB
Ilustrasi pengeroyokan lansia di Jakarta timur. /Pexels/Cottonbro
Ilustrasi pengeroyokan lansia di Jakarta timur. /Pexels/Cottonbro /
GALAMEDIA - Pihak Kepolisian membeberkan kronologi kejadian pengeroyokan lansia di daerah Pulokambing, Cakung, Jakarta Timur.

Diketahui pengeroyokan tersebut menimpa seorang Kakek pengemudi mobil bernama Wiyanto Halim (89) pada 23 Januari 2022.

Pihak Kepolisian telah melakukan pemeriksaan kepada 14 orang dan sampai saat ini sudah ada 5 orang yang resmi ditetapkan menjadi tersangka.
 
Baca Juga: Masyarakat Bisa Menangkap PKI yang Pura-pura Gila dan Dapat Dihakimi Sendiri? Cek Faktanya

"Sampai dengan hari ini Polres Jakarta Timur telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, terkait dengan kasus kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dikutip Galamedia dari PMJ pada 25 Januari 2022.

Polisi telah menyita beberapa barang bukti diantaranya baju, helm dan satu unit Toyota Rush milik korban.

Tak hanya itu, kepolisian juga membeberkan kronologi kasus pengeroyokan tersebut.
 
Baca Juga: Pamer Potret di Bali Pakai Dress Jutaan Rupiah, Nagita Slavina Dipuji Warganet: Cantiknya Mama Gigi..

Awalnya, kasus ini terjadi setelah penyerempetan oleh seorang pengemudi mobil kepada pengendara motor.

Pengendara motor yang terserempet tersebut merasa tidak terima dan berusaha mengejar korban.

Pada saat pengejaran, pengendara motor melakukan provokasi dengan melontarkan teriakan maling kepada sopir tersebut.

Karena teriakan nya, banyak warga sekitar yang terprovokasi dan pada akhirnya terjadilah pengeroyokan.
 
Baca Juga: Cegah Bentrok Susulan di Sorong, Polisi Sampai Rangkul Tokoh Adat, Agama, dan Masyarakat

Kombes Pol Endra Zulpan juga menegaskan bahwa para tersangka terprovokasi oleh adanya teriakan maling yang dilontarkan oleh sang pelaku.

"Kemudian kedua emosi, karena banyak orang yang mengejar korban tapi korban tidak memberhentikan kendaraannya. Terus emosi (dengan mengeroyok korban) karena setiap orang pelampiasannya beda-beda tidak bisa dikendalikan," ujar Kombes Pol Endra Zulpan pada 25 Januari 2022.

selain itu, para tersangka diketahui tidak sama sekali mengenal korban sama sekali.
 
Baca Juga: Edy Mulyadi Dijemput Paksa Aparat karena Sebut Pemerintah Biadab? Begini Faktanya

Atas tindakannya, para tersangka dijerat hukuman dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP. ***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x