GALAMEDIA - Sebagaimana diberitakan, telah ditemukan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Sebelumnya diduga bahwa terjadi perbudakan yang terjadi melalui kerangkeng manusia tersebut.
Namun, setelah pihak Polri membentuk tim khusus untuk menyelidiki hal tersebut ternyata kerangkeng tersebut digunakan untuk hal lain.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa kerangkeng manusia di rumah Terbit itu digunakan untuk merehabilitasi pengguna narkoba.
Hal tersebut berdasarkan keterangan dari penjaga bangunan tersebut, penjaga itu menyatakan bahwa tempat tersebut merupakan penampungan bagi orang yang kecanduan narkoba.
"Berdasarkan keterangan dari penjaga bangunan, tempat itu merupakan penampungan untuk orang-orang yang kecanduan narkoba," kata Ramadhan dikutip Galamedia dari laman PMJ News.
Baca Juga: Hari Ini Ulang Tahun, Inilah 20 Fakta Unik Lucas WayV si Happy Virus, Nama Aslinya Adalah Huang Xuxi
Selain itu, bangunan mirip seperti penjara itu juga digunakan untuk menampung warga yang tersandung kasus kenakalan remaja.
Sebelumnya, warga yang dikurung dalam kerangkeng tersebut juga sudah diserahkan ke pihak keluarga.
"Jadi, pihak keluarga menyerahkan ke petugas yang mengelola untuk dilakukan pembinaan tapi dengan membuat surat pernyataan terlebih dahulu," jelasnya.
Baca Juga: Dorce Gamalama Akui Terima Bantuan Rp 200 juta dari Jokowi: Saya Gak Minta, Dikasih Saya Terima
Dikatakan Ramadhan, jumlah orang yang tinggal di kerangkeng manusia itu sebanyak 48 orang. Namun, hanya ditemukan 30 orang saat dilakukan pengecekan.
Mantan Kabag Penum Divisi Humas Polri ini juga membenarkan bahwa puluhan orang itu dipekerjakan di Pabrik Kelapa Sawit milik Bupati Langkat.
Pekerjaan itu sebagai bekal jika mereka sudah keluar dari kerangkeng manusia usai menjalani rehabilitasi.
Baca Juga: Bela Babe Haikal yang Diusir dari Malang, Rocky Gerung: Bicaranya Keras, Tapi Hatinya Lemah Lembut
"Mereka memang tidak diberi upah karena warga binaan. Tapi mereka diberikan makan," tutup Ramadhan.
Seperti diketahui, Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migrant Berdaulat atau Migrant Care mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melaporkan adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat.
Pihaknya menduga bahwa Bupati Langkat, Terbit telah melakukan perbudakan terhadap 40 pekerja kelapa sawit.
Baca Juga: GERAM, Maaf Tak Cukup, Pasukan Merah Dayak Pastikan Bakal Jatuhkan Hukuman Adat pada Edy Mulyadi
Dalam laporannya itu, pihak Migrant Care turut melampirkan bukti-bukti berupa foto terkait kerangkeng manusia itu.