Bripda Randy Bagus Tersangka Kasus Aborsi Novia Widyasari Resmi Dipecat, Netizen: Gue Gak Percaya!

- 27 Januari 2022, 20:27 WIB
Bripda Randy Bagus Tersangka Kasus Aborsi Novia Widyasari Resmi Dipecat, Netizen: Gue Gak Percaya!
Bripda Randy Bagus Tersangka Kasus Aborsi Novia Widyasari Resmi Dipecat, Netizen: Gue Gak Percaya! /Antara Jatim/HO-Polda Jatim/Antara Jatim /HO-Polda Jatim

Baca Juga: Setelah Bikin Onar di Polda Jabar, Anggota Ormas GMBI Tunggangi Macan Lodaya Viral

"Memutuskan terduga pelanggar Randy Bagus Hari Sasongko pangkat Bripda, satu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C, Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri," kata Ronald, Kamis, 27 Januari 2022.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, Bripda Randy dinyatakan bersalah, dan dipecat secara tidak hormat.

Untuk informasi, Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia di dekat pusara ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur, Kamis 2 Desember 2021.

Baca Juga: Tarif Parkir di Kota Cimahi Naik, PAD Ditarget Tembus Rp 850 Juta

Dia diduga bunuh diri usai mengalami depresi akibat diperkosa dan dipaksa aborsi oleh tersangka Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, sebanyak dua kali dalam kurun waktu 2020-2021.

Bripda Randy saat ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim.

Ia disangkakan sanksi etik dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi, dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun penjara.***

Berbagai Sumber

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah