Dikutip GALAMEDIA melalui PMJ News, selain dipecat tidak hormat, Randy juga harus menjalani proses hukum terkait dengan kasus aborsi tersebut.
Baca Juga: 12 Tahun Menghilang dari Publik, Bintang Hollywood Bridget Fonda Kini Nyaris Tak Dikenali
Sebelumnya, kasus pemaksaan aborsi ini mencuat usai seorang mahasiswi bernama Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia bunuh diri dengan meminum racun di samping pusara sang Ayah.
Mahasiswi Universitas Brawijaya, Malang, itu bunuh diri diduga depresi setelah sang pacar, Randy memaksanya untuk menggugurkan kandungan tersebut.
Terkait dengan perbuatannya ini, Bripda Randy Bagus kemudian dijerat dengan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janjin dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***