Tersandung Proyek Pembangunan Masjid dan Pembelian Gas Bumi, Alex Noerdin Jalani Sidang Perdana

- 4 Februari 2022, 11:55 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin /PMJ News

GALAMEDIA - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menghadiri sidang perdana kasus pidana korupsi di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat 4 Februari 2022.

Alex terjerat kasus pembelian gas bumi BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel 2010-2019.

Selain dugaan korupsi pembelian gas bumi, Alex juga diduga melakukan korupsi pada proyek pembangunan Masjid Raya Palembang.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Berniat Temui Kembali Gala Sky, Faisal Berikan Sikap Tegas: Untuk Apa? Hati Saya Ini Sakit

Sidang perdana Alex Noerdin dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Abdul Aziz.  Selain Alex, tiga orang terdakwa lainnya yang disinyalir melakukan dugaan korupsi yang sama juga ikut disidang.

Ketiganya yakni A. Yaniarsyah Hasan, Muddai Madang, dan Caca Ica Saleh. Sidang dilakukan  secara daring dari rumah tahanan Kelas 1A Pakjo Palembang.

Terdakwa A Yaniarsyah Hasan merupakan mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN) yang juga merangkap Direktur PT PDPDE Gas dan mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel.

Baca Juga: Hari Kanker Sedunia, Konsumsi 4 Makanan Ini karena Mampu Lindungi Tubuh dari Kanker

Muddai Madang sendiri merupakan mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) yang juga merangkap jabatan sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel.

Sementara Caca Ica Saleh S. merupakan mantan Direktur Utama PDPDE dan juga mantan Direktur Utama PDPDE gas.

Secara bergantian Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, membacakan dakwaan terhadap masing-masing terdakwa.

Baca Juga: Heboh Presiden Jokowi Picu Kerumunan Warga, Aktivis: Saya Yakin Itu Bukan Kerumunan

Pada dakwaannya, jaksa memaparkan sejumlah informasi terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.

Akibat penyimpangan dugaan korupsi dalam kasus ini diperkirakan negara mengalami kerugian senilai 30.194.452.79 dolar AS. Demikian perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah