"Berdasarkan level asesmen saat ini, kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali, Bandung Raya, akan ke level 3. Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, saya ulangi, bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya 'tracing'," kata Menko Luhut.
Terkait banyaknya kasus COVID-19 merupakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) Luhut mengatakan bahwa kebijakan karantina akan mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) yang berlaku dan menegaskan tidak ada lagi diskresi karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
"Kita tidak bisa memberikan diskresi-diskresi kebanyakan lagi karena kita hanya mengacu kepada instruksi Mendagri yang ada saja. Tadi Presiden mengingatkan, nanti kita tidak disiplin dan kunci kita lihat Omicron berkembang di dunia manapun itu adalah masalah disiplin," ucap Luhut, selepas rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Senin, 3 Januari 2022.
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga memutuskan untuk memberlakukan karantina 10 hari dan tujuh hari.***