Palsukan dan Jual Pakaian Merek Lokal, Pria Asal Tasikmalaya Diseret ke Meja Hijau

- 8 Februari 2022, 17:17 WIB
Sidang kasus pemalsuan pakaian merek lokal di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 8 Februari 2022./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang kasus pemalsuan pakaian merek lokal di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 8 Februari 2022./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Palsukan dan menjual pakaian merek lokal, seorang pria asal Tasikmalaya, Agus Setiawan D (39) diseret ke meja hijau.

Hari ini, Agus mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 8 Februari 2022.

Agus didakwa membuat pakaian merek Cardinal palsu dan menjualnya secara online.

Dalam dakwaan jaksa, Agus dianggap bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (2) Undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.

Baca Juga: Sosok Asep Maskar Mantan Suami Dorce Gamalama, Ternyata Sekarang Nasibnya Seperti Ini

"Terdakwa dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan," tutur JPU Kejati Jabar, Sukanda saat membacakan dakwaan.

JPU menerangkan, Agus pada awal tahun lalu memproduksi pakaian pria berupa kaos lengan pendek, kaos lengan panjang, sweeter hingga topi bermerek Cardinal dengan logo yang persis seperti originalnya.

Logo itu didesain sendiri oleh Agus dan dicetak oleh karyawannya menggunakan mesin print.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x