Kadisdukcapil Jabar Tersangka Korupsi Dana Bansos, Kerugian Negara Rp 225 Juta

- 10 Februari 2022, 17:36 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /pixabay/sajinka2 /

GALAMEDIA - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Jawa Barat (Jabar) H. Dady Iskandar ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi.

Jumlah kerugian negara sementara ini mencapai Rp 225 juta.

Pihak Kejaksaan menyatakan Dady terlibat korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Jabar.

Nama Dady tertera dalam website SIPP Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ia disebut sebagai terdakwa dengan nomor perkara 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg.

Baca Juga: Penutupan Jalan dan Ganjil Genap Segera Diberlakukan di Kota Bandung

Meski tak disebutkan dalam website tersebut kasus apa yang menjeratnya, Dady didakwa Pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer

Selain itu, Dady juga didakwa dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 9 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak P[idana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Secara terpisah, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil membenarkan adanya perkara itu.

Baca Juga: Teddy Gusnaidi Minta Rizal Ramli Tegur Presiden Brasil: Sebagai Politisi yang ‘Tidak’ Berpengalaman

Dodi membenarkan terdakwa merupakan Kadisdukcapil Jabar.

"Benar perkara sedang disidangkan oleh jaksa Kejati Jabar dan Jaksa Kejari Bandung," kata Dodi saat dihubungi wartawan, Kamis, 10 Februari 2022.

Meski begitu, Dodi tak menjelaskan secara rinci berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.

Yang pasti, ujar Dodi, perkara tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Jabar tahun anggaran 2010 yang digunakan untuk kegiatan tim pemandu haji daerah (TPHD) .

Baca Juga: Bela Dudung Abdurachman Soal ‘Tuhan Bukan Orang Arab’, Gun Romli Sebut UAH Mencerminkan Kebodohan

"Kerugian negara sebesar Rp 225 juta," tambahnya.

Perkara yang menjerat Dady ini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Sidang saat ini masuk ke agenda eksepsi dan akan menghadapi putusan sela pekan depan.

"Sidang pembacaan putusan sela hari Rabu tanggal 16 Februari 2022," ujar Dodi.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah