Menurut OJK Pinjol Kucurkan Dana Pinjaman hingga Rp 295,85 Triliun hingga Desember 2021, Tahun Ini Lebih Besar

- 11 Februari 2022, 20:42 WIB
Ilustrasi - Menurut OJK Pinjol Kucurkan Dana Pinjaman hingga Rp 295,85 Triliun hingga Desember 2021, Tahun Ini Lebih Besar.
Ilustrasi - Menurut OJK Pinjol Kucurkan Dana Pinjaman hingga Rp 295,85 Triliun hingga Desember 2021, Tahun Ini Lebih Besar. /pixabay

GALAMEDIA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, perusahaan finansial teknologi (dintech) berizin resmi yang juga menyediakan jasa Peminjaman Online (pinjol) mengucurkan dana pinjaman fantastis higga Rp 295,85 triliun per Januari hingga Desember 2021.

Menurut OJK pinjol berizin resmi akan mengucurkan dana pinjaman yang lebih fantastis pada tahun 2022 ini.

Hingga Januari 2022, OJK mencatat ada 103 fintech atau pinjol di Indonesia yang telah mengantongi izin dan terdaftar secara resmi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, 103 fintech peer-to-peer (P2P) telah berizin dan terdaftar secara resmi di OJK.

Baca Juga: Aurel Resmi jadi Ibu, Mendadak Dibawa ke RS Gara-gara Alami Kontraksi? Atta: Semuanya Ngumpul di Rumah Sakit

Baca Juga: LINK NONTON LIVE STREAMING Persib vs PSS Sleman, Segera Berlangsung Pukul 20.30 WIB Malam Ini

"Sehingga saat ini ada produk yang khusus pinjaman yang kita sebut P2P ada 103 dan ini tadi sementara izin baru kita tutup. Dengan 103 ini, kita harapkan bisa dikembangkan dan men-set masyarakat Indonesia," jelasnya.

Dalam perjalanannya, akumulasi penyaluran pinjaman melalui fintech ini sampai dengan Desember 2021 mencapai Rp 295,85 triliun atau naik 89,7 persen secara Year-on-Year (YoY).

Adapun outstanding fintech Rp 29,8 triliun atau naik sebesar 95,05 persen YoY.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x