Ketua Komisi Kejaksaan RI: Publik Berhak Dorong Jokowi 3 Periode, Bagian dari Demokrasi

- 14 Februari 2022, 10:14 WIB
Ketua Komisi Kejaksaan RI: Publik Berhak Dorong Jokowi 3 Periode, Bagian dari Demokrasi/Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Ketua Komisi Kejaksaan RI: Publik Berhak Dorong Jokowi 3 Periode, Bagian dari Demokrasi/Presiden Joko Widodo (Jokowi) /Instagram/@jokowi

Selain itu, menurut Barita, soal dukungan Jokowi tiga periode itu adalah salah satu bagian dari demokrasi.

“Secara konstitusional tentu ada salurannya. Ada lembaga-lembaga yang punya kewenangan untuk menindaklanjuti itu. Jadi seberapa besar harapan rakyat yang tadi saya katakan solus populi suprema lex esto itu mendapatkan perhatian dari sistem konstitusi melalui MPR misalnya itu adalah bagian dari proses demokrasi itu,” jelasnya.

Seperti diketahui, dukungan agar Jokowi kembali menjabat untuk periode ketiganya terus bermunculan.

Baca Juga: Pencurian DNA, Alasan Menakutkan di Balik Meja 5 Meter Pertemuan Putin dan Presiden Prancis Emmanuel Macron

Sementara, Jokowi sendiri telah menegaskan akan menolak soal wacana itu.

“Saya sudah bolak-balik menjawab soal itu. Lalu, mau jawab apa lagi?” ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 15 September 2021.

Meski begitu, eks Wali Kota Solo ini mengaku menghormati demokrasi yang berlangsung di Tanah Air.

Baca Juga: Tegur Fuji Soal Cara Duduk Gala, Ragil Mahardika Malah Dikira Pansos oleh Netizen: Aku Terima

Karena itu, dirinya tidak melarang pendapat dan pernyataan soal masa jabatan presiden di hadapan publik.

“Sekarang begini, ada orang yang mengusulkan. Nggak mungkin saya larang. Karena Ini bagian dari demokratisasi.”

Halaman:

Editor: Muhammad Ibrahim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x