Ketua Komisi Kejaksaan RI: Publik Berhak Dorong Jokowi 3 Periode, Bagian dari Demokrasi

- 14 Februari 2022, 10:14 WIB
Ketua Komisi Kejaksaan RI: Publik Berhak Dorong Jokowi 3 Periode, Bagian dari Demokrasi/Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Ketua Komisi Kejaksaan RI: Publik Berhak Dorong Jokowi 3 Periode, Bagian dari Demokrasi/Presiden Joko Widodo (Jokowi) /Instagram/@jokowi

GALAMEDIA – Wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjabat lagi alias tiga periode masih mencuat hingga saat ini.

Bahkan, dukungan terhadap Jokowi tiga periode juga terus mengalir dari kelompok masyarakat tertentu.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Barita Simanjuntak pun turut menanggapi hal ini.

Barita Simanjuntak menilai bahwa masyarakat berhak menyampaikan aspirasinya, termasuk soal Jokowi tiga periode.

Kata dia, suara rakyat adalah hukum tertinggi alias solus populi suprema lex esto.

“Itulah yang dalam ketatanegaraan sering disebut solus populi suprema lex esto. Suara rakyat adalah hukum tertinggi. Jadi kalau ini dirasakan oleh masyarakat, oleh rakyat itu hal yang menimbulkan konsekuensi positif pada pilihan-pilihan itu,” katanya kepada wartawan dilansir Galamedia Senin, 14 Februari 2022.

Baca Juga: Tanggapi Ritual Laut Selatan yang Telan 11 Korban Jiwa, Ini Kata Bupati Jember

Barita berpandangan bahwa kemungkinan Jokowi untuk melanjutkan masa kepemimpinannya masih terbuka lebar.

Sebab, ada saluran atau cara-cara untuk masyarakat menggugat hukum yang berlaku di konstitusi, bila itu dianggap perlu.

Baca Juga: Bingung Kelola Keuangan Usaha? Yuk Ikut Webinar Pencatatan Keuangan Sederhana Bagi UMKM

Halaman:

Editor: Muhammad Ibrahim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x