Gus Yaqut Minta Dana Haji Rp45 Juta per Orang, Ali Syarief Heran: Produk Monopoli

- 19 Februari 2022, 13:12 WIB
Gus Yaqut Minta Dana Haji Rp45 Juta per Orang, Ali Syarief Heran: Produk Monopoli/Gus Yaqut
Gus Yaqut Minta Dana Haji Rp45 Juta per Orang, Ali Syarief Heran: Produk Monopoli/Gus Yaqut /Instagram @gusyaqut

GALAMEDIA – Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief heran dengan usulan yang disampaikan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) terkait biaya Haji Rp 45 juta per orang.

Menurut logika Ali Syarief, semakin banyak peminat yang hendak pergi Haji, maka seharusnya semakin murah pula biayanya. Hal ini kata Ali Syarief sudah sesuai dengan hukum business travel.

Hal ini disampaikannya melalui akun Twitter pribadi @alisyarief pada Jumat, 18 Februari 2022.

“Produk monopoli. Logikanya, makin banyak peminat, makin murah..Ini hukum business travel..” ungkapnya.

Seperti diketahui, Gus Yaqut mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 1443 H / 2022 M sebesar Rp 45 juta atau tepatnya Rp 45.053.368,00.

Usulan tersebut disampaikan Gus Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI tentang Penjelasan Persiapan Pelayanan dan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) Tahun 1443 H / 2022 M.

Baca Juga: Diduga Pelaku Jambret Dianiaya Hingga Tewas, Enam Warga Jadi Tersangka

Gus Yaqut menjelaskan, kebijakan komponen BIPIH itu diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang.

“Keseimbangan tersebut dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar, mengingat sudah dua tahun melakukan pelunasan BIPIH,” ujarnya dilansir dari kemenag.go.id, Kamis 17 Februari 2022.

Baca Juga: MUI Permasalahkan Pameran Artefak Rasulullah di Sumut, Polres Madina Diminta Turun Tangan

“Namun di sisi lain juga harus menjaga prinsip istita’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya,” imbuhnya.

Usulan Kemenag ini sudah disampakan kepada Komisi VIII DPR RI melalui Surat Nomor MA/ 042/2022 tanggal 14 Februari 2022 perihal Usulan BPIH Reguler dan Khusus Tahun 1443 H / 2022 M.

Baca Juga: Instagram Audya dan Sarah INTM Cycle 2 Diserang Netizen, Bahkan Sempat Ditegur Keras Oleh Luna Maya

Untuk BIPIH reguler, ada dua komponen, yaitu: komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji, dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah.

Komponen BIPIH yang dibebankan langsung kepada jemaah disebut dengan BIPIH. Sedangkan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah disebut dengan pembiayaan tidak langsung (bantuan). Tahun 2022, BIPIH untuk jemaah haji reguler yang bersumber dari dana nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi, dan sumber lain yang sah diusulkan sebesar Rp8.994.750.278.321,83. ***

Editor: Muhammad Ibrahim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x