Ratusan Triliun Dana Buruh Digunakan Untuk Surat Utang, Refly Harun: Negara Tidak Boleh Seperti Ini

- 19 Februari 2022, 21:35 WIB
Ratusan Triliun Dana JHT Digunakan Untuk Surat Utang, Refly Harun: Negara Tidak Boleh Seperti Ini
Ratusan Triliun Dana JHT Digunakan Untuk Surat Utang, Refly Harun: Negara Tidak Boleh Seperti Ini /Tangkapan layar Youtube.com/ Refly Harun

GALAMEDIA – Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi pengakuan yang dibuat oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo terkait dana milik buruh.

Dalam keterangan, Eko melaporkan total dana rogram Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 375,5 triliun pada 2021 atau naik sekitar 10,2 persen dari tahun sebelumnya.

Sebagian besar dana tersebut ditempatkan surat utang negara (SUN) untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Meski begitu, Eko menegaskan bahwa dana tersebut ditempatkan pada instrumen investasi dengan risiko terukur.

"Sebagaimana komitmen kami untuk memastikan pengelolaan dana JHT sesuai tata kelola yang baik dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, kami mengelola dengan sangat hati-hati dan menempatkan dana pada instrumen investasi dengan risiko yang terukur agar pengembangan optimal," ujarnya pada Kamis, 17 Februari 2022.

Baca Juga: Dulu, Situ Wangi Dijadikan Tempat Memancing, Kini Jadi Objek Wisata Nan Menawan

Refly Harun mengatakan, membicarakan soal JHT akan terbagi menjadi dua hal.

“Jadi kita bicara antara apa status dana JHT itu bagi seorang buruh. Apa dana itu hak sepenuhnya ataukah hak yang digantungkan pada kondisi tertentu yang bisa diatur oleh pemerintah,” ujarnya melalui kanal Youtube Refly Harun Sabtu, 19 Februari 2022.

Terlepas dari itu, Refly mengingatkan bahwa tetap saja JHT merupakan dana milik buruh.

Baca Juga: Banjir Pujian Usai Ikuti Tren TikTok 'Fortune Cookie', Nabilah Ayu Eks JKT48: Gimana Masih Cocok Gak Nih?

“Tapi jangan lupa, dana itu adalah dana buruh ya, dana pekerja,” sambungnya.

Namun, kata Refly yang menjadi soal adalah ketika buruh itu berhenti bekerja, bisa karena di-PHK atau hal lainnya.

“Dan mereka membutuhkan dana JHT tidak hanya untuk menyambung hidup. Tetapi juga untuk modal usaha,” katanya.

Sebab, ketika JHT cair pada usia 56 tahun, buruh tidak lagi berada di usia produktif untuk memulai sebuah usaha.

Baca Juga: Kembali Pamer Kemesraan dengan NU, Anies Baswedan Didoakan Menjadi Presiden Indonesia

“Ketika dana JHT turun, pada usia 56 tahun, mereka tidak lagi pada usia produktif. Nah ini persoalannya,” tuturnya.

Padahal, bila bisa dicairkan lebih cepat, buruh bisa menjadikan dana tersebut untuk modal usaha.

“Padahal kalau mereka (buruh) masih pada usia produktif, mereka bisa menjadikan dana itu sebagai modal awal usaha,” ucap Refly.

Baca Juga: Minyak Goreng Makin Langka, Rizal Ramli Kritik Menteri Jokowi: Menang Gaya Doang

Lebih jauh, Advokat ini menegaskan bahwa negara tidak boleh menghalangi buruh untuk mencairkan JHT.

“Karena itu dana mereka, hak mereka dan menjadi kewajiban negara, maka harusnya negara tidak boleh menghalangi pencairan JHT segera,” tandas Refly. ***

 

Editor: Muhammad Ibrahim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x