Giliran AHY Kritik JHT 56 Tahun: Tidak Logis dan Tidak Adil, Harus Diperjuangkan

- 20 Februari 2022, 13:03 WIB
Giliran AHY Kritik JHT 56 Tahun: Tidak Logis dan Tidak Adil, Harus Diperjuangkan/Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Giliran AHY Kritik JHT 56 Tahun: Tidak Logis dan Tidak Adil, Harus Diperjuangkan/Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). /Dok. Partai Demokrat.

“Tugas kami sebagai penyambung aspirasi rakyat. Baik melalui jalur legislatif pusat maupun di daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, AHY mengaku mendapatkan berbagai keluhan terkait Permenaker 2/2022. Mereka katanya berharap agar peraturan tersebut bisa dicabut.

“Kemarin saya baru kembali dari Makassar, juga mendapatkan curhat yang sama. Mereka marah, kecewa, dan memohon pertolongan. Ini yang harus diperjuangkan,” tandasnya.

Baca Juga: Barang-barang Berjatuhan dan Beterbangan di Malam Hari, Dapur Ini Bikin Bergidik

Sementara itu, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko sempat membuka suara terkait polemik ini.

Moeldoko menyebut bahwa pemerintah sudah menyiapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan mengajak masyarakat melihat sisi positif dari aturan baru tersebut.

"Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP," kata Moeldoko dalam keterangannya Jumat, 18 Februari 2022.

Baca Juga: Bukan Main-main! Livy Renata Ternyata Kuliah di Kampus Top Markotop di Australia, Biayanya Bikin Syok

Moeldoko juga memastikan bahwa pemerintah berkomitmen melindungi pekerja yang mengalami PHK.

Dia pun membeberkan berbagai skema yang dibuat misalnya dengan pemberian pesangon, uang penghargaan masa kerja sampai JKP.

Halaman:

Editor: Muhammad Ibrahim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x