“Tugas kami sebagai penyambung aspirasi rakyat. Baik melalui jalur legislatif pusat maupun di daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, AHY mengaku mendapatkan berbagai keluhan terkait Permenaker 2/2022. Mereka katanya berharap agar peraturan tersebut bisa dicabut.
“Kemarin saya baru kembali dari Makassar, juga mendapatkan curhat yang sama. Mereka marah, kecewa, dan memohon pertolongan. Ini yang harus diperjuangkan,” tandasnya.
Baca Juga: Barang-barang Berjatuhan dan Beterbangan di Malam Hari, Dapur Ini Bikin Bergidik
Sementara itu, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko sempat membuka suara terkait polemik ini.
Moeldoko menyebut bahwa pemerintah sudah menyiapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan mengajak masyarakat melihat sisi positif dari aturan baru tersebut.
"Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP," kata Moeldoko dalam keterangannya Jumat, 18 Februari 2022.
Moeldoko juga memastikan bahwa pemerintah berkomitmen melindungi pekerja yang mengalami PHK.
Dia pun membeberkan berbagai skema yang dibuat misalnya dengan pemberian pesangon, uang penghargaan masa kerja sampai JKP.