Azis Syamsuddin Tersenyum Usai Divonis 3,5 Tahun Penjara, Abdillah Toha: Kalau di Negeri Lain Sudah Harakiri

- 20 Februari 2022, 18:49 WIB
Azis Syamsuddin (tengah) divonis 3,5 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 4 tahun!/Antara
Azis Syamsuddin (tengah) divonis 3,5 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 4 tahun!/Antara /



GALAMEDIA - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin baru-baru ini dikenakan vonis hukuman 3,5 tahun.

Berdasarkan hasil sidang, Azis Syamsuddin terbukti memberi suap kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Stepanus Robin Pattuju.

Kabar vonis hukuman mantan Wakil Ketua DPR tersebut disoroti Abdillah Toha.

Melalui akun Twitter pribadinya @AT_AbdillahToha, dirinya tampak menyoroti ekspresi dari Azis Syamsuddin tersebut.

Perlu diketahui, selain hukuman penjara, Azis Syamsuddin juga mendapat hukuman berupa dicabutnya hak politiknya selama empat tahun ke depan.

Dalam unggahannya, Abdillah Toha menyebut bahwa sesaat setelah mendengarkan keputusan hakim, Azis Syamsuddin malah tersenyum.

Baca Juga: Angkutan Berat Pertamina Rusak Jalan, Warga Subang Kesal Hingga Menutupnya

"Mantan wkl ketua DPR senyum setelah mendengar keputusan hakim tipikor dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dan dicabut hak politiknya selama 4 tahun," katanya dilansir Galamedia dari akun Twitter @AT_AbdillahToha pada Minggu, 20 Febuari 2022.

Lebih jauh, dirinya menduga hukuman dicabutnya hak politik untuk Azis Syamsuddin tersebut takkan bertahan lama.

Pasalnya, Abdillah Toha meyakini bahwa tak lama lagi Azis Syamsuddin akan menjadi anggota DPR lagi.

"InsyaAllah setelah itu nanti jadi anggota DPR lagi," katanyaa.

Sementara menurutnya, kasus di negara lain, terdakwa kemungkinan akan melakukan harakiri.

"Kalau di negeri lain barangkali sudah harakiri," ucapnya.

Baca Juga: Terbanyak di Jawa Barat, Sehari 10.410 Orang Kena Covid-19

Sebelumnya, JPU KPK mendesak agar Azis Syamsuddin dikenai hukuman empat tahun dua bulan serta ditambah denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam hal ini, hakim memutuskan memvonis Azis Syamsuddin selama 3,5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta dengan subsider empat bulan penjara.

Keputusan hakim tersebut dberlakukan, lantaran Azs Syamsuddin terbukti memberi suap sebesar Rp 3,099 miliar dan 36.000 dolar AS atau Rp 3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju serta Advokat Maskur Husain.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp250 juta, yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan pandangan hakim hal yang meringankan Azis Syamsuddin dalam kasus suap tersebut mantan Wakil Ketua DPR ini sama sekali belum pernah dihukum.

Azis juga masih memiliki tanggungan keluarga. Meski begitu, hakim menetapkan tambahan hukuman berupa mencabut hak politik Azis Syamsuddin selama empat tahun ke depan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x