Pimpinan MPR Juga Menolak JHT Cair 56 Tahun, Akankah Pemerintah Cabut Permenaker 2/2022?

- 20 Februari 2022, 20:35 WIB
Pimpinan MPR Juga Menolak JHT Cair 56 Tahun, Akankah Pemerintah Cabut Permenaker 2/2022?/Ida Fauziyah Menaker
Pimpinan MPR Juga Menolak JHT Cair 56 Tahun, Akankah Pemerintah Cabut Permenaker 2/2022?/Ida Fauziyah Menaker /Instagram @kemnaker

GALAMEDIA – Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW) turut menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 (Permenaker 2/2022) dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah.

HNW dalam hal ini mendukung petisi penolakan Permenaker 2/2022 yang telah ditandatangani oleh 442 ribu orang per Minggu, 20 Februari 2022.

“Dukung Petisi Tolak Permen 2/2022, Yg Sampai Minggu Pagi (20/2/2022) Ditandatangani Olh 422 Ribu Orang,” ujarnya melalui akun Twitter pribadi @hnurwahid pada Minggu, 20 Februari 2022.

HNW mengaku mendukung petisi itu demi rasa kemanusiaan dan keadilan untuk para buruh.

Dia juga mengusulkan agar peraturan tersebut segara dicabut agar buruh yang terkena PHK dapat segera mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) nya.

“Demi Kemanusiaan&Keadilan, Permen 2/2022 Itu Dicabut Saja. Agar Pekerja Terkena PHK Dapat Mencairkan JHT(Uangnya) Tanpa Menunggu Usia Pensiun,56 thn,” tandasnya.

Baca Juga: 7 Negara Ini Raih Predikat jadi Negara Tersepi di Dunia, Dihuni 7 Orang Saja, Ada yang Mau Pindah?

Diketahui, petisi penolakan Permenaker 2/2022 dibuat oleh Suhari Ete dan ditujukkan kepada Menaker Ida, Kemenaker, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sementara itu, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko sempat membuka suara terkait polemik ini.

Moeldoko menyebut bahwa pemerintah sudah menyiapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan mengajak masyarakat melihat sisi positif dari aturan baru tersebut.

Baca Juga: Jelang MotoGp, Sandiaga Uno Tawarkan Penginapan Glamping Sebagai Alternatif Ekonomis

"Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP," kata Moeldoko dalam keterangannya Jumat, 18 Februari 2022.

Moeldoko juga memastikan bahwa pemerintah berkomitmen melindungi pekerja yang mengalami PHK.

Baca Juga: Survei: 70 Persen Publik Puas dengan Kinerja Presiden Jokowi, 20 Persen Tidak Puas

Dia pun membeberkan berbagai skema yang dibuat misalnya dengan pemberian pesangon, uang penghargaan masa kerja sampai JKP.

Sementara JHT kata dia, pemerintah ingin memastikan bahwa pekerja memiliki finansial yang cukup di masa tua.

Baca Juga: Aneh Tapi Nyata! Berikut 6 Negara Tanpa Malam, Hanya 30 Menit Waktu Malam, Kok Bisa?

Dalam keterangan yang sama ia juga meminta masyarakat tak khawatir soal JHT dan memastikan bahwa keterjaminan manfaatnya sangat kuat. ***

 

Editor: Muhammad Ibrahim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x