"Maafin saya juga yah. Semoga kita semua diberikan berkah serta sehat dan juga tawakal dan ikhlas, aamiin..aamiin," sambungnya.
Sebagai informasi, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tindakan pidana mengunggah atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.
Baca Juga: Resep Asam Padeh Ikan ala Rumah Makan Padang, Simpel dan Enak. Auto Tambuah Ciek!
Hal itu diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE.
Adapun ancaman penjara maksimal paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sebesar lima miliar rupiah.
Saat ini, Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan berkas kasus ITE Adam Deni ke Kejaksaan.***