Penyerang Ketua KNPI Haris Pertama Sudah Ditangkap, Ancaman 9 Tahun Penjara Menanti!

- 22 Februari 2022, 18:11 WIB
Pelaku Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama Ditangkap.
Pelaku Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama Ditangkap. /Facebook/Haris Pertama/

GALAMEDIA - Pada Senin, 21 Februari 2022 Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama diserang oleh orang tak dikenal hingga babak belur.

Hal tersebut terjadi di parkiran rumah makan di Garuda, Cikini, Jakarta Pusat, siang hari pukul 14.10 WIB.

Ketua KNPI Haris Pertama diketahui diserang oleh lima orang menggunakan benda tumpul hingga babak belur.

"Posisinya dia memukul saya, dengan mengincar di bagian wajah, mata dan kepala belakang. Ini benda tumpul menyebabkan luka di wajah dan kepala belakang," kata Haris Pertama.

Baca Juga: Jokowi Panggil Ida Fauziyah Untuk Revisi Aturan JHT, Rocky Gerung: Jokowi Selalu Tampil Sebagai Pahlawan

"Dia incar di bagian mata, dia (pelaku) juga sempat mengatakan, mati bunuh," sambungnya.

Kasus tersebut pun langsung diusut oleh pihak kepolisian setelah Haris Pertama melapor dan saat ini sudah menemukan titik terangnya.

Dikabarkan tiga dari lima orang pelaku penyerangan tersebut sudah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers pada Selasa, 22 Februari 2022.

"Penyidik Krimum Polda Metro Jaya dalam waktu tidak lebih dari 1x24 jam berhasil menangkap pelaku," ujar Kombes Pol Endra Zulpan, diikuti Galamedia pada Selasa 22 Februari 2022.

Baca Juga: Utamakan Kepuasan Konsumen, WOM Finance Luncurkan Aplikasi KAWAN

Sementara, pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MS, JT dan SS yang berperan sebagai penyuruh.

Sedangkan, dua pelaku lainnya bernama Harfi dan Irwan masih belum ditemukan. Keduanya kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti seperti baju korban, dua unit kendaraan bermotor, dan juga batu yang digunakan pelaku untuk menyerang Haris Pertama.

Para tersangka dalam kasus ini pun kemudian dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang Kekerasan, dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun penjara.

Sedangkan, SS diberikan hukuman tambahan. Ia dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena sudah menyuruh melakukan aksi pengeroyokan.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah