Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Moeldoko: Sangat Logis untuk Diterapkan

- 23 Februari 2022, 20:10 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko. //Dok. KSP/

Namun, Moeldoko menegaskan bahwa ketentuan persyaratan BPJS Kesehatan itu hanya berlaku pada satu layanan yang menjadi tanggung jawab ATR/BPN, yakni hanya jual beli tanah, tidak termasuk dalam hibah atau perjanjian tanah lainnya.

"Ketentuan tersebut juga hanya diberikan kepada pihak pembeli saja, tidak kepada pihak penjual," kata Moeldoko.

Baca Juga: Dubes AS Untuk Indonesia Mengaku Terpukau dengan Ridwan Kamil: Akhirnya Tahu Bagaimana Dia Bisa Jadi Populer

Selain itu, apabila pihak pembeli masih belum menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan pada saat pengajuan permohonan, administrasi permohonan tetap akan diproses dengan catatan.

Dengan begitu, pihak pemohon wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan pada saat pengambilan dokumen.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x