BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Barat Kembali Bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

- 18 November 2021, 23:00 WIB
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sungarpin, Deputi Direksi Wilayah Jawa Barat Fachrurrazi, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara dan jajaran dari Kejaksaan lainnya serta BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Barat.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sungarpin, Deputi Direksi Wilayah Jawa Barat Fachrurrazi, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara dan jajaran dari Kejaksaan lainnya serta BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Barat. /

GALAMEDIA - Sebagai upaya untuk percepatan Universal Health Coverage secara menyeluruh dan penegakan kepatuhan Program JKN-KIS di Provinsi Jawa Barat, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Barat kembali bersinergi dengan melakukan perpanjangan Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat.

Kegiatan penandatangan Kesepakatan Bersama ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jl Naripan Bandung, pada Selasa, 16 Oktober 2021, acara ini dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sungarpin, Deputi Direksi Wilayah Jawa Barat Fachrurrazi, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara dan jajaran dari Kejaksaan lainnya serta BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat selaku ketua dalam forum koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan memaparkan bahwa kerjasama ini meliputi kegiatan dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), berupa pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain serta yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Optimalisasi Pelayanan di Faskes, BPJS Kesehatan Beri Bantuan Kepada Puskesmas di Bandung Barat

Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat ini menindak lanjuti dari Nota Kesepakatan Bersama antara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejasaan Republik Indonesia dan BPJS Kesehatan Kantor Pusat Nomor 286/KTR/0821 dan Nomor B-000/G/Gs.2/PKS/00/2021.

Kesepakatan Bersama yang dilaksanakan di tingkat Provinsi adalah sebagai payung hukum untuk Kejaksaan Negeri dan BPJS Kesehatan yang berada Kabupaten/Kota, yang habis masa berlakunya pada Oktober 2021.

“Kami mengharapkan Kesepakatan Bersama ini, sebagai bentuk tindak lanjut yang sangat baik dalam membangun kerja sama penegakan kepatuhan bagi Kejaksaan Negeri di Wilayah Kedeputian Wilayah Jawa Barat. Ini merupakan bentuk komitmen dan tekad yang kuat dari Kejaksaan Tinggi dalam mewujudkan penyelenggaraan Program JKN-KIS yang berkeadilan, sehingga kedepannya dalam penyelenggaraannya dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” jelas Deputi Direksi Wilayah Jawa Barat, Fachrurrazi dalam sambutannya.

Setelah Kesepakatan Bersama ini ditandatangani, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Barat bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan mengawal ketat Program JKN-KIS dengan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka peningkatan cakupan kepesertaan, kepatuhan pemberian data yang lengkap dan benar, dukungan regulasi dan pemantapan strategi yang telah disusun, dengan salah satunya melalui Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan.

Baca Juga: 'Prank Nasional' Yana Supriatna Disebut Ngaku Hilang di Cadas Pangeran Bikin Netizen Ngakak Campur Kesal

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x