Bersama Disdukcapil, BPJS Kesehatan Tingkatkan Validitas NIK Bayi Baru Lahir

- 5 November 2021, 16:08 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Muhammad Fakhriza.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Muhammad Fakhriza. /

GALAMEDIA - Sebagai upaya untuk memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), khususnya pada bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Bandung menggelar koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung serta dihadiri juga oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) di Kota Bandung, pada Kamis, 21 Oktober 2021.

“Dalam regulasi BPJS Kesehatan, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan. Saat pendaftaran bayi ini, untuk NIK-nya masih diperkenankan menggunakan nomor Kartu Keluarga (KK) milik orang tua selama 3 bulan. Jika sudah lewat dari 3 bulan namun tidak dilakukan update untuk NIK bayi tersebut, maka status kepesertaan menjadi tidak aktif,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Muhammad Fakhriza.

Baca Juga: Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka di Jakarta Paling Tinggi di Indonesia

Lanjut Fakhriza, BPJS Kesehatan pun telah menghadirkan solusi kemudahan untuk pendaftaran bayi baru lahir melalui fitur yang ada di aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) dan didaftarkan oleh Fasilitas Kesehatan.

Melalui SIPP tentunya peserta tidak perlu lagi datang ke Kantor Cabang terdekat.

“Dengan adanya fitur ini, peserta JKN-KIS tidak perlu khawatir lagi apabila bayinya membutuhkan tindakan medis, karena dapat langsung didaftarkan melalui SIPP. Bayi yang belum memiliki NIK maka dapat melampirkan KK, Surat Keterangan Lahir, dan kepesertaan JKN-KIS dari ibu bayi. Oleh karena itu, kami mengharapkan dukungan dari Disdukcapil Kota Bandung untuk kepengurusan NIK bayi agar bisa diperoleh lebih cepat,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pengelolaan dan Penyajian Data pada Disdukcapil Kota Bandung, Yuanda Gustazi mengatakan bahwa untuk mempermudah penyelenggaraan administrasi kependudukan dalam pengumpulan dan pengolahan data penduduk yang berbasis teknologi informasi, pemerintah telah membuat inovasi pelayanan terkait administrasi kependudukan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Baca Juga: Mengenal Sosok Tubagus Joddy, Sopir dalam Kecelakaan Maut Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

“Melalui aplikasi SIAK, terdapat inovasi layanan 3 in 1 bagi penduduk yang melahirkan di rumah sakit. Tentunya ini sangat membutuhkan dukungan dari FKRTL mitra BPJS Kesehatan dalam penyediaan hardware, jaringan, dan infrastruktur lainnya yang akan dituangkan dalam kontrak kerja sama. Untuk mengakses aplikasi ini, perlu menggunakan jaringan yang bersifat private atau Virtual Private Network (VPN). Jika sudah bisa diterapkan, maka bayi baru lahir tidak hanya memperoleh NIK, tetapi ketika pulang dari rumah sakit langsung mendapatkan 3 dokumen, diantaranya Akta Kelahiran, update KK, dan Kartu Identitas Anak (KIA),” jelas Gustazi.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x