Polemik Pencairan JHT Usia 56 Tahun, Direktur Riset IPRC: Ada Tiga Skenario

- 25 Februari 2022, 17:32 WIB
Direktur Riset IPRC memberikan pemaparan pada diskusi virtual Menakar Urgensi Penerbitan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022: JHT & JKP Masalah atau Solusi?, Jumat, 25 Februari 2022./Rio Ryzki Batee/Galamedia
Direktur Riset IPRC memberikan pemaparan pada diskusi virtual Menakar Urgensi Penerbitan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022: JHT & JKP Masalah atau Solusi?, Jumat, 25 Februari 2022./Rio Ryzki Batee/Galamedia /

GALAMEDIA - Direktur Riset Indonesian Politics Research and Consulting (IPRC) Leo Agustino mengatakan ada tiga skenario, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kerja Nomor 2 Tahun 2022, yang didalamnya mencantumkan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan saat usia 56 tahun.

Seperti diketahui, hal tersebut sempat menimbulkan polemik di masyarakat, utamanya para pekerja.

Menurutnya skenario pertama adalah BPJS Ketenagakerjaan tengah kekurangan dana, sehingga memerlukan waktu untuk mencairkan manfaat hari tua. Dengan demikian, tersedia cukup dana yang terakumulasi di BPJS Ketenagakerjaan.

"Kinerja keuangan BPJS Ketenagakerjaan saat ini baik, dapat dilihat dari posisi keuangan dan realisasi kelolaan dana dalam investasi,” ungkapnya dalam diskusi virtual Menakar Urgensi Penerbitan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022: JHT & JKP Masalah atau Solusi?, Jumat, 25 Februari 2022.

Baca Juga: LINK NONTON LIVE STREAMING Gratis Persib vs Persela 25 Februari 2022 Pukul 18.15 WIB

Berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, Total Dana Iuran (2021) sebesar Rp 372,5 triliun dan rata-rata Imbal Hasil Investasi sebesar 6 persen/tahun. Kemudian Besaran Imbal Hasil Tahun 2021 adalah Rp 24 triliun, iuran JHT (Rp 51 triliun), pembayaran klaim (Rp 37 triliun).

Sementara distribusi investasi dari Surat Utang Negara dan Surat Berharga sebesar 65 persen, deposito (15 persen), saham (12,5 persen), reksa dana (7 persen), dan investasi langsung (0,5 persen).

"Maka dengan profiling keuangan seperti itu, BPJS Ketenagakerjaan (JHT) jauh dari kondisi ilikuid. Artinya, kinerja keuangannya aman untuk membayar klaim manfaat bagi peserta, sehingga skenario BPJS Ketenagakerjaan dalam kondisi kekurangan dana menjadi tidak terbukti,” paparnya.

Skenario kedua, lanjutnya, adalah untuk memenuhi kebutuhan fiskal pemerintah dimasa mendatang. Leo menerangkan, jika pemerintah memerlukan dana untuk pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x