Polemik Pencairan JHT Usia 56 Tahun, Direktur Riset IPRC: Ada Tiga Skenario

- 25 Februari 2022, 17:32 WIB
Direktur Riset IPRC memberikan pemaparan pada diskusi virtual Menakar Urgensi Penerbitan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022: JHT & JKP Masalah atau Solusi?, Jumat, 25 Februari 2022./Rio Ryzki Batee/Galamedia
Direktur Riset IPRC memberikan pemaparan pada diskusi virtual Menakar Urgensi Penerbitan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022: JHT & JKP Masalah atau Solusi?, Jumat, 25 Februari 2022./Rio Ryzki Batee/Galamedia /

Leo menjelaskan bahwa niat baik pemerintah untuk mensinkronisasi regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi kontra produktif dengan realitas, dimana ribuan tenaga kerja terkena PHK dan membutuhkan dana untuk memulai kehidupan baru.

Upaya pemerintah mengeluarkan PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Permenaker 15/2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah sebuah terobosan baik.

"Namun boleh jadi ini digunakan oleh pemerintah sebagai kompensasi atas pemberlakuan Permenaker 2/2022," katanya.

Pada kesempatan yang sama, peneliti senior IPRC, Feri Kurniawan menilai BPJS Ketenagakerjaan tidak tengah dalam kondisi kekurangan dana. Hal tersebut, ditinjau dari data yang diperoleh pihaknya.

"Persentase SUN lebih besar, faktanya investasi aman, SUN tidak pernah kekurangan pembeli. Ini juga bukan kebutuhan untuk menutup kekurangan kas negara," ucapnya.

Ia melihat skenario ketiga lebih memungkinkan yang menjadi alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut. Permenaker 2/2022, dijelaskan Feri, membatalkan Permenaker 19/2015 yang juga sempat ditentang oleh para buruh dan pekerja.

"Saya menyimpulkan ini merupakan upaya pemerintah untuk melakukan sinkronisasi. Hanya saja ini dilematis, karena kurang tepat momentumnya," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x