“Tetapi itu pun tetap jadi problem, karena jabatan Mendagri, Menlu dan Menhan berkahir dengan berhenti atau berakhirnya masa jabatan presiden dan wapres yang mengangkat mereka, kecuali MPR menetapkannya lebih dahulu sbg pelaksana tugas kepresidenan,” sambungnya.
Sementara berdasarkan Pasal 8 UUD 1945, MPR bisa mengangkat Presiden dan Wakil Presiden terbaru.
“Berdasarkan Pasal 8 UUD 1945 MPR dapat saja mengangkat presiden dan wapres menggantikan presiden-wapres yang berhenti atau diberhentikan, sampai terpilihnya presiden dan wapres hasil pemilu,” terangnya.
Maka dari itu, kata Hamdan untuk memuluskan skenario penundaan Pemilu 2024, harus ada sidang MPR untuk memgubah UUD.
“Maka untuk memuluskan skenario penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan, harus ada Sidang MPR mengubah UUD, SI MPR memberhentikan presiden-wapres dan mengangakat Presiden dan Wapres sebelum masa jabatan mereka berakhir,” tambahnya.
Baca Juga: Macaron Maira Cookies: Oleh-oleh Bandung yang Sukses Raih Peringkat Kedua BRIncubator 2021
Dari beberapa permasalahan yang diungkapkannya, Hamdan menuturkan agar usulan-usulan semacam itu lebih baik dihentikan.
“Jadi persoalan begitu sangat rumit, maka jangan pikirkan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan itu, karena hanya cari-cari masalah yang menguras energi bangsa yang tidak perlu. Jalankan yang normal saja, negara aman-aman saja,” katanya lagi.