GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Penetapan tersebut dilakukan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Keppres itu diketahui telah ditandatangani oleh Jokowi pada 24 Februari 2022 yang lalu.
"Kesatu, menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Kedua, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur," demikian disebutkan dalam Keppres tersebut seperti dikutip dari laman resmi Sekretaris Negara Rabu, 2 Maret 2022.
Namun kini Keppres yang dikeluarkan Jokowi itu justru menuai sorotan publik karena nama Jenderal Soeharto tak terdapat di dalamnya.
Diketahui bahwa peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 itu Jenderal Soeharto yang juga Presiden ke-2 RI masih berpangkat Letkol.
Dia saat itu merupakan komandan lapangan yang tugasnya memimpin pasukan penyerang Belanda namun namanya justru sama sekali tak disebut dalam Keppres itu.
Tanggapan terhadap Keppres tersebut salah satunya datang dari eks Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu.