Tindaklanjuti Laporan GP Ansor, Polda Metro Jaya Segera Panggil Roy Suryo Soal Kasus Pencemaran Nama Baik

- 2 Maret 2022, 20:24 WIB
Polda Metro Jaya Segera Panggil Roy Suryo/ Tangkapan layar YouTube.com/Intens Investigasi/
Polda Metro Jaya Segera Panggil Roy Suryo/ Tangkapan layar YouTube.com/Intens Investigasi/ /
GALAMEDIA - Polda Metro Jaya tengah menindaklanjuti laporan GP Ansor soal kasus pencemaran nama baik yang menjerat mantan politisi Demokrat, Roy Suryo.

Diketahui, Polda Metro jaya akan segera memanggil Roy Suryo guna menjalani pemeriksaan atas kasus yang menimpanya tersebut.

Namun, sebelum memanggil Roy Suryo, Polda Metro Jaya dipastikan akan terlebih dahulu memeriksa pelapor dalam hal ini GP Ansor.
 
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Politisi Partai Golkar Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI

"Iya, kalau ada laporan kan seperti itu, tahapannya memang seperti itu," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu 2 Maret 2022.

Kendati demikian, Zulpan enggan mengungkap lebih lanjut soal terkait kapan rencana pemeriksaan GP Ansor dan Roy Suryo itu dilakukan.

Hal itu dikarenakan sampai saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami laporan tersebut.
 
Baca Juga: SBY Bicara Perang Ukraina Tapi Tak Sebut 'Rusia', Kenapa Ya?

"Ya kita lihat nanti, tapi sementara ini pelaporannya ada. Penyidik nanti akan mendalami. Saya belum tahu (kapan pemeriksaan), yang baru saya tahu itu LP (laporannya) saja," terangnya.

Seperti diketahui, Roy Suryo dilaporkan oleh GP Ansor ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus ini bermula saat Roy Suryo membuat cuitan di akun Twitter miliknya dan mengunggah potongan pernyataan Yaqut Cholil Qoumas soal toa masjid.
 
Baca Juga: Nama Soeharto Lenyap dari Keppres yang Dikeluarkan Jokowi Soal Serangan Umum 1 Maret, Dipo Alam Kaget

Dalam cuitannya itu, Roy Suryo menuding Yaqut Cholil Qoumas telah melakukan penistaan agama lantaran menganalogikan adzan dengan gonggongan anjing.

Cuitan Roy Suryo itu pun membuat geram GP Ansor sebab pernyataan yang diunggah eks Menteri Pemuda dan Olahraga itu tidak sesuai dengan video aslinya.

Bahkan salah satu perwakilan GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa menyebut bahwa potongan video yang diunggah Roy Suryo itu membuat orang-orang saling ribut.
 
Baca Juga: Sebut Putin Gila, Alexei Navalny Terus Provokasi Warga Rusia Untuk Protes Invasi Ukraina di Balik Penjara

"Soal konten video yang di dalam Twit dia itu yang memotong video aslinya dari media televisi yang dipotong hanya sepenggal saja. Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok," ucap Dendy kepada wartawan.

Sementara itu, laporan GP Ansor terhadap Roy Suryo itu teregister dengan nomor  LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 Februari 2022.

Dalam laporan GP Ansor tersebut, Roy Suryo dilaporkan atas dengan 8 pasal sekaligus.
 
Baca Juga: Luhut Terseret Polemik Wacana Tunda Pemilu, Demokrat: Aroma Bangkai Menyeruak

Adapun pasal yang menjerat Roy Suryo antara lain Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2, Pasal 32 ayat 1 Juncto Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x