HORE! JHT Bisa Dicairkan Tanpa Tunggu Usia 56 Tahun, Begini Proses Pencairan Dana Online dan Offline

- 3 Maret 2022, 13:16 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Pixabay/EmAji./

GALAMEDIA - Beberapa waktu lalu publik sempat dihebohkan dengan kabar Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

Kabar terkait pencairan JHT tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

Sontak adanya isu tersebut membuat masyarakat geram atas adanya kebijakan tersebut.

Baca Juga: Puan Ungkap Ciri-ciri Capres dari PDIP, Pengamat Politik: Cenderung Mengarah ke Diri Sendiri

Gaduh dengan keputusan Menaker tersebut, tak berselang lama Presiden Jokowi lantas mengambil sikap tegas.

Ia meminta agar pencairan dana JHT dipermudah dan bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit.

Respon Jokowi terkait JHT tersebut rupanya disambut baik oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Hari Nyepi, Berikut 5 Negara dengan Orang Hindu Paling Banyak di Dunia, Ada Indonesia!

Kini, usai mendapat teguran keras dari Jokowi, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan saat ini bisa diklaim pekerja atau buruh harus tanpa menunggu usia 56 tahun.

Hal tersebut mengacu pada pernyataan terbaru Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bahwa Permenaker lama No. 19 Tahun 2015 masih berlaku dan menjadi dasar bagi pekerja atau buruh untuk klaim JHT tanpa menunggu usia 56 tahun.

Kendati demikian, hingga kini Kemnaker masih melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan tujuan mempermudah pekerja atau buruh klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa menunggu usia 56 tahun.

Baca Juga: Resep Sup Kimlo Gurih, Segar, Hangat di Perut dan Cocok Disantap Saat Musim Hujan

Berdasarkan aturan lama, maka dokumen yang dibutuhkan untuk mengklaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022 tanpa menunggu usia 56 tahun, sebagai berikut:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotocopy

2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy

3. E-KTP

4. Fotocopy verklaring atau surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan

5. Formulir pencairan JHT yang sudah diisi

6. Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan

7. Referensi kerja

8. Buku Tabungan atas nama peserta JHT sendiri

9. NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah)

Baca Juga: Amankan Perbatasan Negara, 450 Personil Yonif Raider 301 Prabu Kian Santang Sumedang Tugas ke Papua

Seluruh dokumen wajib discan, sehingga peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak kesulitan saat harus mengunggah dokumen.

Pasalnya, scan dokumen menentukan sukses atau tidaknya cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online.

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online 2022

1. Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB

Baca Juga: Kota Pertama Jatuh ke Tangan Rusia, Zelensky Kobarkan Semangat Tempur: Ukraina Bangsa Pejuang!

4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan

5. Selanjutnya, Anda akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email

6. Berikutnya, Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah diampirkan di formulir

Baca Juga: RESMI, Kim Kardashian Menjanda Lagi

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan offline di Kantor Cabang:

1. Pastikan membawa dokumen asli

2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang

3. Scan QR Code di kantor cabang

4. Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia

5. Unggah dokumen persyaratan klaim

Baca Juga: Luhut Diduga Jadi Dalang Penundaan Pemilu 2024 ProDem Langsung Bahas Soal Korupsi

6. Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian

7. Selanjutnya, tunggu nomor antrian yang akan dipanggil untuk wawancara

8. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, nantinya peserta akan menerima tanda terima

9. Proses selesai. Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey

10. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x