Penyidik akan menyita satu unit rumah senilai Rp 1,7 miliar di Medan, satu unit rumah di Tangerang, dan apartemen milik Indra Kenz di Medan juga ikut disita.
Lebih lanjut, Whisnu juga menyebut jika penyitaan akan segera dilakukan setelah turunnya surat penetapan dari pihak pengadilan dan Badan Pertahanan Nasional BPN.
“Kemungkinan Senin, 7 Maret 2022 ke Medan untuk menyita semua. Saat ini meminta penetapan dari pengadilan negeri setempat,” katanya.
Penyitaan sejumlah aset tersebut dilakukan guna mengembalikan kerugian dari para korban aplikasi binomo, karena hal ini Indra Kenz terancam dimiskinkan.
Baca Juga: PA 212 Siap Kerja Sama dengan TNI, Pengamat: Ini Tulus atau Ada Agenda Tertentu?
Kemudian penyidik akan memeriksa sebanyak mungkin harta kekayaan milik tersangka baik yang diketahui maupun yang disamarkan pada orang terdekatnya.
Saat ini tinggal menunggu surat dari pengadilan dan BPN untuk menyita sejumlah aset milik crazy rich yang kebanyakan terletak di Medan.
Dalam masalah ini Indra Kenz terancam 20 tahun penjara karena melanggar pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.***