Sementara perihal pemeriksaan yang dijalani Bambang Pamungkas, Kombes Pol Endra menyatakan mantan striker Persija Jakarta itu masih berstatus sebagai saksi.
"Pemeriksaan ini statusnya masih saksi," ucapnya.
Sebelumnya sempat viral di media sosial, Bambang Pamungkas dituduh oleh Amalia Fujiwati telah menelantarkan anak.
Atas tuduhan ini, Bambang Pamungkas diperiksa berdasarkan pasal 76 B juncto Pasal 77 B Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara hingga denda Rp100 juta.***